radarlampung.co.id-Polres Lampung Timur menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang perwira, Senin (4/11). Upacara yang dipimpin Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro itu tanpa dihadiri (in absentia) Iptu AS yang mendapat sanksi pemecatan. Taufan menjelaskan, upacara PTDH merupakan wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran. Dilanjutkan, Iptu AS diberhentikan karena telah terbukti tidak disiplin masuk kerja dan melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya. Menurutnya, atas perbuatannya Iptu AS yang terakhir menjabat Pama di Satuan Sabhara telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003. Lebih lanjut dijelaskan cara pemberhentian terhadap Iptu telah ditinjau dari beberapa aspek. Antara lain, asas kepastian yaitu dengan beratkan adanya kepastian terhadap anggota yang melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya. Kemudian, asas keadilan yaitu memberikan reward (penghargaan) kepada personel yang berprestasi dan memberikan punishment (hukuman) kepada personil yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik. \"Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku,\"terang AKBP Taufan.(wid/wdi)
Jarang Masuk Kerja, Perwira Polisi di Lamtim Kena Pecat
Senin 04-11-2019,13:55 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :