JC Dikabulkan, Akbar Tandaniria Mangkunegara Dituntut 4 Tahun

Rabu 16-03-2022,12:06 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara dituntut dengan kurungan penjara selama 4 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam surat tuntutannya, bahwa adik dari Agung Ilmu Mangkunegara itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Tak hanya itu saja, selain dijatuhi dengan kurungan penjara selama 4 tahun. Akbar pun didenda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. \"Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,150 miliar. Dengan dikurangi uang yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp1,7 miliar,\" kata dia. Namun apabila yang bersangkutan tak mempunyai uang itu, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Tetapi kalau hartanya pun tak mencukupi maka akan digantikan dengan kurungan badan selama 10 bulan penjara. \"Sebelumnya JC (Justice Collaborator) yang terdakwa ajukan sudah diterima. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa JC sudah memenuhi syarat dan sudah dipertimbangkan,\" pungkasnya. (ang/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait