RADARLAMPUNG.CO.ID - Terdakwa korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lampung Utara, yakni Akbar Tandaniria Mangkunegara dituntut dengan kurungan penjara selama 4 tahun, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut JPU KPK Ikhsan Fernandi dalam surat tuntutannya, bahwa adik dari Agung Ilmu Mangkunegara itu terbukti secara sah dan meyakinkan. Telah melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. Tak hanya itu saja, selain dijatuhi dengan kurungan penjara selama 4 tahun. Akbar pun didenda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan penjara. \"Selain itu terdakwa juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp3,150 miliar. Dengan dikurangi uang yang sudah diserahkan ke KPK sebesar Rp1,7 miliar,\" kata dia. Namun apabila yang bersangkutan tak mempunyai uang itu, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Tetapi kalau hartanya pun tak mencukupi maka akan digantikan dengan kurungan badan selama 10 bulan penjara. \"Sebelumnya JC (Justice Collaborator) yang terdakwa ajukan sudah diterima. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa JC sudah memenuhi syarat dan sudah dipertimbangkan,\" pungkasnya. (ang/yud)
JC Dikabulkan, Akbar Tandaniria Mangkunegara Dituntut 4 Tahun
Rabu 16-03-2022,12:06 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,17:07 WIB
Libur Lebaran Belum Usai, Polres Pringsewu Perketat Penjagaan di Objek Wisata dan Jalur Protokol
Senin 30-03-2026,06:40 WIB
Harga Emas Antam 30 Maret 2026 Turun Drastis, Saatnya Beli atau Tunggu?
Senin 30-03-2026,08:51 WIB
Barcelona Siapkan Kontrak Baru untuk Robert Lewandowski, Gaji Dipangkas Tapi Ada Bonus Besar
Senin 30-03-2026,09:07 WIB
Asal Usul Furap Terungkap! Awalnya Cuma Candaan Tapi Kini Viral di Medsos
Senin 30-03-2026,09:16 WIB
Yamaha RX King Reborn 2026, Spesifikasi dan Kelebihan Motor Legendaris yang Kini Lebih Irit dan Modern
Terkini
Senin 30-03-2026,16:52 WIB
DPRD Bandar Lampung Minta Solusi Pengamanan Perlintasan, Usai Aksi Blokir Rel di Garuntang
Senin 30-03-2026,16:48 WIB
Sidang Mafia Tanah Kemenag Lampung, Ahli Jelaskan Mekanisme dan Sengketa Sertifikat
Senin 30-03-2026,16:20 WIB
Mengenal Desa BRILian Sumowono, Desa Sayur yang Tumbuh dan Terus Berinovasi Bersama BRI
Senin 30-03-2026,16:02 WIB
Desa Hendrosari Bangkit: Pembeli Datang, UMKM Tumbuh, Ekonomi Melaju Berkat Pemberdayaan Desa BRILian
Senin 30-03-2026,15:47 WIB