RADARLAMPUNG.CO.ID-Jelang libur panjang Natal 2020 dan Tahun baru 2021 mendatang. Pemprov Lampung meminta seluruh masyarakat yang akan masuk ke Lampung melakukan rapid tes antigen dengan hasil negatif Covid-19. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana melalui pesan WhatsApp nya Senin (21/12). \"Semua yang masuk Lampung wajib (rapid tes antigen negatif),\" jelas Reihana. Dia melanjutkan, semua yang masuk wajib tes. Untuk supir akan ditanggung pemerintah dengan tes gratis. Namun untuk masyarakat umum harus mandiri, dan tidak ditanggung pemerintah. \"Syarat ini sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di Lampung. Dan untuk mengurangi kemacetan di Bakauheni, pengecekan akan dimulai per hari ini sampai 8 Januari 2021 mendatang. Sesuai SE (surat edaran) dari Satgas Covid-19 pusat,\" tambahnya. Hal ini juga sesuai surat edaran Gubernur Lampung Nomor. 045.2/3931/V.02/2020 Tentang Antisipasi Potensi Penularan Covid-19 pada Waktu Natal dan Tahun Baru. Di mana dalam SE tersebut tertuliskan, sesuai Peraturan Gubernur Lampung nomor 45 tahun 2020 tentang Pedoman Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Masyarakat diminta patuh dengan melakukan beberapa hal. Diantaranya membatasi kegiatan berkerumun di Area Publik atau Tempat-Tempat Umum. Melaksanakan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah saja atau menggunakan daring Pengelola hiburan, restaurant dan cafe, tempat wisata atau aktivitas sejenis untuk membatasi jam buka. Menunda kegiatan mudik atau melakukan perjalanan dalam dan keluar Provinsi Lampung. Namun bagi masyarakat yang tidak dapat menunda perjalanan agar memperhatikan beberapa hal, diantaranya bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Lampung dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil non reaktif Rapid Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia. Kemudian, bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan Dan menyiapkan tim untuk melakukan monitoring dan evaluasi terkait kegiatan Natal dan Tahun Baru yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan pelanggaran Protokol Kesehatan atau 3M (menjaga jarak, mencuci tangan, dan memakai masker). (rma/wdi)
Jelang Libur Nataru, Masuk Lampung Wajib Rapid Tes Antigen Negatif
Senin 21-12-2020,17:41 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,16:10 WIB
Pengurangan Pegawai Masih Tanda Tanya, BKPSDM Bandar Lampung Tunggu Arahan Terkait Efisiensi APBD
Selasa 31-03-2026,12:13 WIB
KAI Laporkan Oknum Aksi Nekat Blokir Rel Kereta Api Ke Polresta Bandar Lampung
Selasa 31-03-2026,05:52 WIB
Yamaha Aerox SP 2026 Resmi Meluncur, Harga Rp50 Jutaan dengan Fitur Turbo yang Bikin Skutik Sporty Naik Kelas
Selasa 31-03-2026,06:01 WIB
Kuliah Gratis di China! Beasiswa SUSTECH 2026 Tanggung Biaya Hingga Lulus
Selasa 31-03-2026,14:20 WIB
Android 17 'Cinnamon Bun' Segera Hadir, Bocoran Fitur Baru Bikin Multitasking dan Privasi Makin Canggih
Terkini
Selasa 31-03-2026,23:48 WIB
Mantap! Seluruh Prosiding ICCTEIE 2025 FT Unila Resmi Terindeks Scopus
Selasa 31-03-2026,23:28 WIB
Perkuat Ekonomi Desa, PTBA Dorong Transformasi Penambangan Tanpa Ijin Jadi Penggerak Ekonomi Berkelanjutan
Selasa 31-03-2026,21:59 WIB
Pertamina dan INPEX Perkuat Kerja Sama Pengembangan LNG Abadi Masela
Selasa 31-03-2026,21:43 WIB
2.866 Calon Mahasiswa Lolos SNBP Unila 2026, Pendaftar Tembus 26 Ribuan Siswa
Selasa 31-03-2026,16:19 WIB