RADARLAMPUNG.CO.ID-Pelaksanaan pemungutan suara untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Lampung Timur tinggal menghitung hari. Di masa tenang, setelah berakhirnya masa kampanye pada 5 Desember 2020 lalu, wacana tentang adanya praktik politik uang di wilayah Lampung Timur mulai berhembus. Informasi yang santer beredar, besaran politik uang di wilayah Lamtim pada kisaran Rp50 ribu – Rp100 ribu/suara yang akan dibagikan pada H-1 dan beberapa jam sebelum pemungutan suara. Bahkan, diduga sudah ada telah membagikan sarung dan sembako kepada masyarakat. Menanggapi hal ini, Winarto Komisioner Bawaslu Lamtim Divisi Penanganan Pelanggaran menyatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya praktik politik uang. Namun, terkait pembagian sarung dan sembako, Bawaslu telah menerima laporan. Dilanjutkan, berdasarkan laporan sarung dan sembako itu dibagikan menjelang berakhirnya masa kampanye. “Kami telah memerintahkan Panwascam untuk memproses dugaan pembagian sarung dan sembako tersebut. Kalau memang terbukti, akan kami proses. Sebab, itu termasuk pelanggaran,”tegas Winarto. Ditambahkan, Bawaslu juga telah memerintahkan seluruh jajaran Panwascam hingga Pengawas TPS (PTPS) agar memantau kemungkinan praktik politik uang pada masa tenang hingga menjelang pemungutan suara. Ditambahkan, bila ada praktik politik uang itu terbukti, maka sangsinya adalah pidana. “Bukan hanya pemberi yang terancam sangsi, tapi juga penerimanya,”tegas Winarto. (wid/wdi)
Jelang Pilkada, Bawaslu Lamtim Terima Laporan Bagi-Bagi Sarung
Minggu 06-12-2020,14:49 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :