Jenazah Sempat Tertahan, Boleh Dibawa Asal Ditangani Sesuai Protokol Pasien Covid-19

Selasa 01-12-2020,21:35 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemulangan jenazah Agus Dewantoro (55) terhambat. Penyebabnya, keluarga tidak bisa membayar biaya perawatan di Rumah Sakit Graha Husada. Pengojek yang tinggal di Jalan Hayam Wuruk, Gang Randu, Kebun Jeruk, Tanjungkarang Timur (TKT), Bandarlampung ini dinyatakan meninggal dunia, Senin (30/11). Sebelumnya ia lima hari menjalani perawatan di RS Graha Husada karena menderita diabetes. Menurut adik kandung Agus, Risna Wati (40), sang kakak menjalani perawatan di ruang inap. Bukan ruang isolasi khusus pasien Covid-19. Setelah Agus meninggal, pihak keluarga hendak membawa jenazahnya pulang. Namun ditahan oleh pihak rumah sakit. Alasannya, Agus harus dimakamkan dengan standar penanganan pasien Covid-19. Sementara ia belum dipastikan terkonfirmasi positif. Sebab hasil Swab belum keluar. Karena itu, pihak keluarga menolaknya. Pihak rumah sakit memperbolehkan membawa pulang jenazah Agus. Syaratnya, menyelesaikan biaya administrasi perawatan sebesar Rp22 juta. Kemudian pihak keluarga berunding. Namun uang belum terkumpul. Sempat terjadi cekcok dengan pihak rumah sakit. Lantas pihak RS Graha Husada memberikan alternatif. Yakni pemulangan jenazah dengan prosedur pasien Covid-19. \"Kalau pakai prosedur Covid-19, semua biaya selama rawat inap gratis. Ditanggung pemerintah,\" kata Risna, Selasa (1/12). Risna mengaku sempat meminta rincian biaya perawatan. Namun tidak dijelaskan secara detil. \"Kakak saya memang dari hasil rapid reaktif. Tapi swab-nya belum keluar. Jadi kami menandatangani pernyataan positif Covid-19 supaya jenazah kakak saya bisa keluar dan gratis,\" ungkapnya. Akhirnya, jenazah Agus dibawa ke rumah duka dengan menerapkan standar penanganan pasien Covid-19. Begitu juga dengan proses pemakaman. Sementara Case Manager Rumah Sakit Graha Husada (RSGH) Bandarlampung dr. Zelta menyatakan, pihaknya sudah menjalankan pelayanan terhadap pasien sesuai prosedur yang berlaku. \"Pasien sejak awal masuk dari ruang IGD, lalu dipindahkan ke ruang isolasi. Secara gejala klinis, mengarah suspect Covid-19. Makanya kami masukan ke ruang isolasi,\" kata Zelta. Dirinya juga menyakini jika keluarga pasien telah menandatangani formulir persetujuan mengenai perawatan pasien dipindahkan dari IGD ke ruang isolasi. \"Sesuai dengan aturan pemerintah, setiap pasien suspect Covid-19 wajib ditangani dengan standar protokol kesehatan,\" jelasnya. Namun pada saat Agus meninggal dunia sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (30/11), terdapat penolakan dari pihak keluarga untuk dilakukan pemulasaran sesuai protokol kesehatan. \"Kalau keluarga tetap memaksa untuk memakamkan sendiri, maka biaya semua dibebankan terhadap pasien. Bukan tanggungan pemerintah lagi,\" terangnya. Zelta juga menegaskan tidak ada unsur pemaksaan terhadap pihak keluarga dalam menyelesaikan biaya administrasi pasien selama dirawat. Pihak keluarga menyetujui untuk dilakukan pemulasaran dengan standar protokol kesehatan pasien Covid-19. \"Setelah kami berikan penjelasan, mereka menyetujui. Semua biaya perawatan dan pemakaman ditanggung pemerintah,\" sebut dia. (mel/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait