JPU Kejati Lampung Beber Kerugian Negara di Dakwaan Korupsi Benih Jagung

Rabu 13-10-2021,18:13 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara dugaan korupsi benih jagung sampai di meja pengadilan. Terdakwa Mantan Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto dan Imam Mashuri (Direktur PT.Dempo Agro Pratama Inti) , menjalani sidang dakwaan di PN Tanjungkarang, Rabu (13/10). Dalam dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Vita Hestiningrum, saat itu Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Lampung pada tahun anggaran 2017 mendapat alokasi anggaran. Alokasi anggaran itu untuk Tugas Pembantuan Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. \"Dengan besaran anggaran sesuai Pedoman Operasional Kegiatan (POK) yang mengalami empat kali perubahan,\" katanya, Rabu (13/10). Berdasarkan Pedoman Operasional Kegiatan (POK) tanggal 7 Desember 2016, Bantuan Benih Jagung Hibrida dan Komposit seluas 190 ribu hektar pagu sebesar Rp.148.725.000.000. Lalu berdasarkan Revisi POK tanggal 03 April 2017 Bantuan Benih Jagung Hibrida seluas 175 ribu hektar pagu sebesar Rp. 141.750.000.000. \"Selanjutnya berdasarkan Revisi POK tanggal 08 Mei 2017 Bantuan Benih Jagung Hibrida (umum 1, umum 2 dan balitbangtan) seluas 219.036 hektar pagu sebesar Rp. 174.245.840.000. Dan Revisi POK tanggal 26 Oktober 2017 Bantuan Benih Jagung Hibrida (umum 1, umum 2 dan Balitbangtan) seluas 189.270 hektar pagu sebesar Rp. 145.601.260.000,\" kata dia. Bahwa diawal tahun 2017 sebelum proses pengadaan barang dan jasa kegiatan Pengadaan Bantuan Benih Jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian Republik Indonesia untuk Provinsi Lampung TA.2017 dilaksanakan. Dan Herlin Retnowati (almarhum) mendapatkan permintaan dari terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang disampaikan diruang kerjanya. \"Dimana untuk kegiatan pengadaan jagung hibrida Balitbangtan diberikan kepada terdakwa Imam Mashuri. Selaku Direktur PT.Dempo Agro Pratama Inti. Bahwa untuk mengakomodir permintaan terdakwa yang telah mempersiapkan PT. Dempo Agro Pratama Inti, Herlin Retnowati meminta kepada terdakwa agar Bagyo selaku Kasi Serelia untuk mengatur tentang Calon Petani / Calon Lahan (CP/CL),\" jelasnya. Agar berkomunikasi dengan pihak Kabupaten Kota dan berkomunikasi dengan Imam Mashuri selaku Direktur PT. Dempo Agro Pratama Inti. Selanjutnya  Kasi Serealia melakukan seleksi dan verifikasi sendiri untuk mengatur agar usulan Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) dari Kabupaten Kota sesuai dengan Permintaan Jenis Varietas dan Kuota volume benih yang setara luas lahan yang akan diberikan bantuan melalui Penyedia PT.Dempo Agro Pratama Inti. \"Setelah itu Calon Petani/Calon Lahan (CP/CL) yang dibuat oleh Bagyo selesai kemudian ditandatangani oleh terdakwa dan di kirim ke Ditjen Tanaman Pangan Kementrian Pertanian, oleh Kementerian Pertanian diterbitkan Daftar Isian  Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) yang ditandatangani pada tanggal 7 Desember 2016, kemudian DIPA dan POK di sampaikan kepada Gubernur untuk di serahkan kepada Dinas Pertanian Provinsi,\" ungkapnya. Bahwa untuk pelaksanaan Kegiatan Pengadaan benih jagung Direktorat Jendral Tanaman Pangan kementrian pertanian Ripublik Indonesia yang bersumber dari APBN/Tugas Pembantuan tahun 2017 dikeluarkan surat Perintah tugas Nomor.027/07/UPTD/V.04/III/PL-APBN/2017 tanggal 29 Maret 2017 tentang susunan panitia Kelompok Kerja. \"Karena telah ditetapkan jenis dan varietasnya, sehingga  Pengadaan  dilakukan Penunjukan Langsung dengan metode Pra Kualifikasi. Kemudian Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung meminta kepada Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Lampung tentang nama perusahaan distributor benih jagung yang ada di Provinsi Lampung,\" bebernya. Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi Lampung kemudian menyerahkan daftar nama perusahaan produsen dan distributor jagung dalam bentuk  long list (Daftar perusahaan panjang) yang ada di BPSB Provinsi Lampung yang telah ditandatangani Kepala Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) pada bulan januari 2017. Jumlahnya 16 Perusahaan. \"Tetapi karena nama perusahaan  yaitu PT.Dempo Agro Pratama Inti, tidak masuk dalam daftar perusahaan yang ada di BPSB, sedangkan PT.Dempo Agro Pratama Inti yang akan ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan, maka terdakwa  merubah long list (Daftar Perusahaan panjang) dengan cara memasukan 4 nama perusahaan,\" jelasnya. Yakni CV.Karya Sentosa Makmur, PT.Harmoni Global Lestari, CV.Bintang tani Dirgantara dan PT.Dempo Agro Pratama Inti dalam daftar nama Perusahaan. Sehingga daftar nama perusahaan menjadi 20. Lalu kemudian  daftar perusahaan ditandatangani sendiri oleh terdakwa pada tanggal 30 Januari 2017. \"Lalu daftar nama perusahaan/distributor  yang sudah ditandatangani oleh terdakwa yang sudah ada nama PT.Dempo Agro Pratama Inti diserahkan kepada Herlin Retnowati, kemudian dia diserahkan kepada Hermali sebagai salah satu syarat Pengadaan  yang dilakukan dengan Penunjukan Langsung,\" katanya. Dan dalam pelaksanaan Pengadaan yang dilakukan Penunjukan langsung dengan metode Pra Kualifiksi Hermalia, selaku Ketua Pokja tidak melakukan penelitian dan pemeriksaan evaluasi prakualifikasi  tentang kebenaran isi daripada dokumen tersebut. Karena sudah ditentukan calon perusahaan yang akan mengadakan yaitu PT.Dempo Agro Pratama Inti sesuai permintaan terdakwa melalui Herlin Retnowati. \"Sehingga PT Dempo Agro Pratama Inti ditunjuk sebagai Penyedia benih Jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri, untuk tahap 1 dan Benih Jagung  Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri tahap 3,\" bebernya. Sedangkan berdasarkan Surat dari UPTD Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih TPH Bandarlampung tentang rekomendasi sebagai produsen benih tanaman pangan Nomor.100/BPSBTPHLP/Ps-Pg/Bd.Lpg/2015 tanggal 28 Desember 2015, bahwa  PT.Dempo Agro Pratama Inti direkomendasi sebagai Produsen benih tanaman pangan Padi, sehingga tidak memiliki kualifikasi dan kemampuan untuk melakukan pengadaan. \"Tetapi ditunjuk sebagai Penyedia benih Jagung berdasarkan surat Nomor.821.1/0277.a/PP.TP/IV/2017 tanggal 17 April 2017 perihal Penunjukan penyedia untuk pelaksanaan  pekerjaan Fasilitasi bantuan budidaya Jagung Hibrida Balitbangtan (tahap I) kegiatan pengelolaan produksi tanaman serealia pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi lampung tahun anggaran 2017, yang ditandatangani oleh Herlin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Perpres Nomor .54 tahun 2010 pasal 5, pasal 6 dan pasal 38,\" katanya. Setelah PT.Dempo Agro Pratama Inti ditunjuk sebagai Pengadaan benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri, dilakukan penandatanganan surat perjanjian kerja (Kontrak). \"Selanjutnya dalam Pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Benih Jagung pada Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi lampung tahun 2017 terdakwa telah membentuk Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) dengan surat Nomor.821.1/417/KDS/V.21.1/2017 tanggal, 14 Maret 2017,\" bebernya. Selanjutnya, dalam Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor.821.1/0279/PPK.TP/IV/2017 tanggal 19 April 2017, tahap 1 Imam Mashuri selaku Direktur Utama  PT.Dempo Agro Pratama Inti sebagai penyedia barang, seharusnya benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang diadakan sebanyak 100.125 kg, dengan nilai kontrak Rp. 3.505.376.250. \"Tetapi sampai dengan batas waktu dalam surat perjanjian kerja (Kontrak) habis, Imam Mashuri hanya dapat mengadakan barang berupa benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 uri yang dibeli dari PT.Esa Sarwaguna Adinata hanya sebanyak 10.800 kg,\" ujarnya. Sedangkan 89.000 kg dibeli dari Free market yang sudah kedaluarsa dan tidak diketahui mutu dan kwalitas benihnya, dengan rincian, 62.000 kg dibeli  dari Free market di Jember Jawa Timur, 27.000 kg dibeli dari Free market di Jawa barat dan Palembang. Sehingga tidak sesuai dengan surat perjanjian kerja  (kontrak). \"Tetapi walaupun benih jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri yang diadakan oleh Imam Mashuri hanya  mencapai 10.800 kg, sedangkan batas waktu pelaksanaan telah berakhir, terdakwa telah melakukan pembayaran  seluruhnya kepada Imam Mashuri selaku Direktur Utama PT.Dempo Agro Pratama Inti,\" ungkapnya. Berdasarkan Berita Acara Pembayaran Nomor.602.1/0429/PPK.TP/2017 tanggal 08 Juni  2017 yang di tandatangani oleh Herlin. Selaku Pejabat Pembuat Komitmen Imam Mashuri selaku Direktur PT.Dempo Agro Pratama Inti dan Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran mengetahui, dan Kwitansi Pembayaran tanpa tanggal bulan Juni  2017 yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku Kuasa Pengguna Anggaran,  Srimiatun selaku Bendahara. \"Dan Imam Mashuri yang menerima uang melalui transfer ke rekening PT.Dempo Agro Pratama Inti sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) tanggal 13 Juni 2017 sebesar Rp. 3.438.774.101,-  untuk pembayaran 100 persen,\" jelasnya. Bahwa terdakwa  pada tanggal 09 Mei 2017 telah menandatangani untuk mengetahui dalam berita acara pemeriksaan penerimaan hasil pekerjaan pengadaan barang berupa Benih Jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 100.125 Kg, satker dinas Pertanian Tanaman Pangan dan hortikultura Provinsi Lampung tahun anggaran 2017, yang kemudian ditandatangani oleh  Tim Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekeerjaan. \"Dengan kesimpulan, bahwa barang tersebut telah diperiksa sesuai surat pesanan/SPK/Kontrak dengan kondisi baik  dan cukup, dan  pada tanggal 5 Juni 2017, menandatangani Berita Acara penerimaan barang berupa Benih Jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 100.15 Kg, kemudian berita acara tersebut digunakan sebagai syarat untuk mengajukan pembayaran,\" ucapnya. Bahwa Tim Pemeriksa  Penerima Hasil Pekerjaan tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap benih jagung yang diadakan oleh PT.Dempot Agro Pratama Inti, dan tidak pernah membuat Berita acara Pemeriksaan/penerimaan hasil pekerjaan, terhadap berita acara pemeriksaan/penerimaan hasil pekerjaan pengadaan barang berupa Benih Jagung Hibrida Balitbangtan Varietas Bima 20 Uri sebanyak 100.125 Kg, satker dinas Pertanian Tanaman Pangan dan hortikultura Provinsi Lampung tahun anggaran 2017. \"Yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa  Penerima Hasil Pekerjaan  karena sebelum tim menandatangani berita acara tersebut terdakwa dan Imam Mashuri sudah tanda tangan,\" jelasnya. Karena itu, menurut JPU, perbuatan  terdakwa bersama-sama dengan Herlin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Imam Mashuri Selaku Direktur PT.Dempo Agro Pratama Inti telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sejumlah Rp7.570.291.052,25 sebagaimana hasil perhitungan kerugian Keuangan Negara. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait