RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Wawan Yunarwanto mengungkapkan, hadirnya Direktut PT Jhonlime Marine Trans Ken Laksono guna membuktikan terkait pembelian kapal Princess Diana yang kini telah dirubah nama oleh terdakwa Zainudin Hasan. \"Ini kita hadirkan untuk membuktikan dua hal. Pertama mengenai kapal yang kemarin kita dakwakan terkait perawatan. Posisi kapal itu kan sebenarnya diakui milik Jhonline tetapi tidak mempunyai bukti kepemilikan, di sini kita sebenarnya menduga kapal ini kepemilikannya sudah beralih dari Jhonline ke terdakwa,\" ujar Wawan kepada radarlampung.co.id, Senin (11/3). \"Tapi juga saksi tidak menunjukan bukti kepemilikannya. Sehingga biaya perawatan segala macam uang yang dikeluarkan dari proyek itu kita menduga sebagai TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang,\" lanjut Wawan. Kedua, mengenai uang hasil fee proyek terdakwa. Di mana uang yang diterimanya dialihkan dahulu melalui rekening Gatot Suseno, baru setelahnya ke terdakwa. \"Kami juga menduga ada indikasi uang hasil tindak pidana yang diberikan kepada terdakwa agar menyamar dengan cara lain dikirimkan dari Gatot Suseno. Yang seolah olah Gatot Suseno menjadi komisaris di perusahaan miliknya,\" jelas Wawan. Padahal, lanjut dia, yang bersangkutan (Gatot Suseno, red) setelah dihadirkan dalam persidangan sebelumnya mengakui tidak pernah menjadi komisaris. \"Hanya menyerahkan rekening bank atm dan buku ke terdakwa. Dan dari rekeningnya tercatat setiap bulan di ada pemasukan uang sebesar Rp100 juta,\" tandasnya. (ang/sur)
JPU KPK Kuatkan Dugaan TPPU Pembelian Kapal Zainudin
Senin 11-03-2019,17:57 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :