RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI akan menelusuri terkait uang lobi-lobi untuk pengeluaran jumlah dana DAK tahun 2018 untuk Kabupaten Lampung Selatan sebesar Rp79 miliar ke anggota DPR RI bernama Sigit dari fraksi Partai Amanat Nasional. \"Dari fakta persidangan kali ini, ada pengungkapan dari Agus bahwa untuk dana DAK 2018 ada lobi-lobi ke anggota DPR RI dari Fraksi PAN bernama Sigit, itu merupakan fakta yang baru karena dari BAP nya bukan kementerian tetapi dari anggota DPR RI sebesar Rp3 miliar atas perintah dari Zainudin Hasan,\" ujar JPU KPK RI Ali Fikri saat ditemui seusai di persidangan, Kamis (21/2). Menurutnya, memang lobi-lobi itu ada kolerasinya dan jalurnya karena sesama dari fraksi PAN. \"Faktanya setelah lobi-lobi itu dana DAK 2018 untuk Lamsel turun sebesar Rp79 miliar dan kemudian di manfaatkan,\" ungkap Ali. Dan untuk kedepannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik KPK RI dikarenakan saat ini, KPK di pusat sedang menangani perkara DAK yang ada di Kementerian Keuangan. \"Disana ada staf yang disidangkan. Itu luar biasa bahwa ada kepala daerah yang mengurus pelancaran uang dana DAK itu dari dan salah satunya ini (Lamsel, red) kemudian di Lamteng juga ada dan faktanya uang dari yang terkumpul bahwa ada dana untuk mengurus dana DAK 5 persen,\" beber Ali. Sedangkan untuk di Lamsel, berbeda dikarenakan lobi-lobi itu melalui anggota DPR RI bukan langsung dari Kementerian Keuangan. \"Makanya kami akan mencari lebih dalam apakah dana itu berhenti di anggota DPR RI itu atau dilobi ke kementerian. Tetapi belajar dari kasus daerah yang lain DAK itu dari kementerian makanya itu akan kita cari disana,\" jelasnya. Lalu untuk anggota DPR RI yang menerima itu pihaknya akan menginfokan ke penyidik KPK RI apakah benar itu dan benar kolerasinya. \"Antara dari DPR RI ke Kementerian Keuangan,\" tandasnya. (ang/sur)
JPU KPK RI Telusuri Lobi-lobi Dana DAK 2018 Lamsel ke DPR RI
Kamis 21-02-2019,21:30 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :