RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal lantaran keduanya koperatif dalam menjalani persidangan atas kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. \"Intinya, semua perbuatan yang didakwaan pertama itu sudah terbukti, bahwa ada pemberian uang kepada Khamami (Bupati Nonaktif Mesuji, red) tujuannya untuk mendapatkan proyek dan itu sudah diberikan di APBD 2018,\" ungkap Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/5). Dalam hal ini, Wawan menjelaskan bahwa tuntutan itu sebanding dengan fakta persidangan yang dijalani oleh kedua terdakwa yang koperatif dan mengakui perbuatannya. \"Maka kita memberikan apresiasi dan hasilnya pada tuntutan yang kita bacakan tadi, dan menurut pertimbangan kita itu sudah sesuai, kalau di UUD maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun,\" terangnya. Disinggung soal Justice Collaborator (JC) yang diajukan kedua terdakwa kepada JPU KPK, Wawan menuturkan, bahwa keterangan para terdakwa di persidangan itu tidak memenuhi sebagai JC. \"Karena dari keterangan yang diungkapkan kedua terdakwa tidak membuka fakta baru. Di permohonan JC kedua terdakwa ini pun tidak menawarkan apapun, jadi kita menilainya dengan fakta persidangan saja,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/5). JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang telah di ungkapkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suap fee proyek di Dinas PUPR Mesuji. \"Atas hal itu, kami menuntut Sibron Azis dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan,\" ujar Wawan saat membacakan tuntutannya di depan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra. (ang/sur)
JPU KPK: Kedua Terdakwa Kooperatif
Senin 20-05-2019,14:57 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,20:38 WIB
Emas Antam Bersiap Tembus Level Psikologis Rp2,7 Juta per Gram, Cek Proyeksi Sepekan ke Depan
Minggu 09-08-2026,19:26 WIB
Terang Bulan Bikin Tangkapan Nelayan Menipis, Harga Ikan di Gudang Lelang Naik
Minggu 09-08-2026,17:20 WIB
Metro Dapat Tambahan Kucuran Dana Rp24,66 Miliar Dari Pusat
Minggu 09-08-2026,18:30 WIB
42 Titik Hotspot Terdeteksi di Lampung, 8 Masuk Kategori Sedang
Terkini
Senin 10-08-2026,14:15 WIB
APBD-P Lampung Diintervensi untuk Kejar PSN PSEL
Senin 10-08-2026,13:33 WIB
Jasad Bayi Perempuan di Karung Beras Gegerkan Warga Pahoman Bandar Lampung, Polisi Selidiki Langsung
Senin 10-08-2026,10:43 WIB
ITERA Buka Jalur JKSM S2 di ITB untuk Mahasiswa Baru Berprestasi, Simak Mekanismenya
Senin 10-08-2026,08:29 WIB
Akademisi Unila Latih 25 Guru Bahasa di Pesawaran
Senin 10-08-2026,08:21 WIB