RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 3 tahun penjara terhadap terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal lantaran keduanya koperatif dalam menjalani persidangan atas kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. \"Intinya, semua perbuatan yang didakwaan pertama itu sudah terbukti, bahwa ada pemberian uang kepada Khamami (Bupati Nonaktif Mesuji, red) tujuannya untuk mendapatkan proyek dan itu sudah diberikan di APBD 2018,\" ungkap Jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/5). Dalam hal ini, Wawan menjelaskan bahwa tuntutan itu sebanding dengan fakta persidangan yang dijalani oleh kedua terdakwa yang koperatif dan mengakui perbuatannya. \"Maka kita memberikan apresiasi dan hasilnya pada tuntutan yang kita bacakan tadi, dan menurut pertimbangan kita itu sudah sesuai, kalau di UUD maksimal 5 tahun dan minimal 1 tahun,\" terangnya. Disinggung soal Justice Collaborator (JC) yang diajukan kedua terdakwa kepada JPU KPK, Wawan menuturkan, bahwa keterangan para terdakwa di persidangan itu tidak memenuhi sebagai JC. \"Karena dari keterangan yang diungkapkan kedua terdakwa tidak membuka fakta baru. Di permohonan JC kedua terdakwa ini pun tidak menawarkan apapun, jadi kita menilainya dengan fakta persidangan saja,\" ungkapnya. Diberitakan sebelumnya, terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Sibron Azis dan Kardinal dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam agenda sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Senin (20/5). JPU KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutannya mengatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan bukti yang telah di ungkapkan bahwa kedua terdakwa telah terbukti bersalah melakukan suap fee proyek di Dinas PUPR Mesuji. \"Atas hal itu, kami menuntut Sibron Azis dengan kurungan penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan penjara selama 3 bulan,\" ujar Wawan saat membacakan tuntutannya di depan Ketua Majelis Hakim Novian Saputra. (ang/sur)
JPU KPK: Kedua Terdakwa Kooperatif
Senin 20-05-2019,14:57 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,07:27 WIB
Banjir Diskon di Awal Juli, Indomaret Hadirkan Promo Harga Spesial untuk Kebutuhan Rumah Tangga
Rabu 01-07-2026,13:32 WIB
Suzuki Karimun 2026 Tampil Lebih Modern, Intip Desain Interior Terbarunya
Rabu 01-07-2026,07:38 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung Rabu 1 Juli 2026: Waspada Potensi Hujan di Wilayah Ini
Rabu 01-07-2026,10:02 WIB
KEPALA DISDIKBUD PROVINSI LAMPUNG: SELAMAT HARI JADI RADARLAMPUNG.CO.ID KE-11
Rabu 01-07-2026,11:54 WIB
RedMagic Astra 2 Resmi Diperkenalkan, Tablet Gaming 9 Inci Ini Bisa Jalankan Game PC via Steam
Terkini
Rabu 01-07-2026,19:05 WIB
19 Petinju Indonesia Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Asia U-19 dan U-23 2026 Jakarta
Rabu 01-07-2026,18:18 WIB
Lantik Kepala Biro Adpim, Jihan Tekankan Penguatan Sinergi Antar perangkat Daerah
Rabu 01-07-2026,18:15 WIB
Eksponen 98 Lampung Nilai Reformasi Belum Tuntas, Dukung Kebijakan Prabowo
Rabu 01-07-2026,18:05 WIB
Buka Isolasi Pendidikan 3T, PTBA Dorong Generasi Emas Pulau Tegal Lewat Beasiswa dan PLTS
Rabu 01-07-2026,18:01 WIB