JPU Ungkap Modus Eks Bendahara BPBD Kota Bandarlampung Gelapkan Gaji Honorer

Kamis 28-10-2021,20:14 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Perkara dugaan penggelapan uang kas dan gaji honorer BPBD Kota Bandarlampung sampai di meja hijau. Mantan bendahara BPBD Kota Bandarlampung, Krissanti menjalani sidang dakwaan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (28/10). Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Bandarlampung Ferdy Andrian, terdakwa Krissanti dikenakan Pasal 8 Jo Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 3 jo pasal (18) ayat 1,  Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. \"Peristiwa itu berawal ketika para pegawai negeri maupun tenaga kontrak di BPBD Kota Bandarlampung mengajukan pinjaman kredit pada beberapa Bank. Yakni Bank Lampung, Bank BPR Syariah dan Bank Eka,\" katanya. Masih kata JPU Ferdy, untuk pembayaran gaji pegawai BPBD itu pun menggunakan pemda online. Dengan sistem payroll. Dilakukan dengan tiga tahap. Yang melibatkan beberapa pihak, yakni tahap pertama creator dilakukan oleh bendahara pengeluaran. \"Dan setelah mendapatkan data dari pembantu bendahara gaji. Lalu tahap kedua verifikator yakni kasubag keuangan yang memverikasi data dari creator dan tahap ketiga adalah outorisator adalah kepala pelaksana BPBD kota Bandarlampung yang mengkoreksi ulang data data, dari verifikator yang kemudian menyetujui transaksi payroll itu,\" kata dia. Lalu untuk Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandarlampung dengan BPBD Kota Bandar Lampung Nomor B.035/KPG/EBA/BDL/VII/2018; terkait pemotongan gaji pegawai Negeri maupun Pegawai Tenaga Kontrak pada BPBD Kota Bandarlampung diberikan kuasa kepada terdakwa. Dimana selaku pembantu bendahara pengeluaran (gaji) pada BPBD Kota Bandarlampung untuk melakukan pemotongan dan penyetoran angsuran kredit terhadap para pegawai BPBD Kota Bandarlampung ke masing-masing Bank pemberi Kredit. \"Terdakwa yang dimana  selaku pembantu bendahara pengeluaran gaji pada BPBD Kota Bandarlampung memegang password pembayaran secara payroll. Melakukan edit data gaji pegawai untuk dikurangi atau dipotong sesuai dengan besaran angsuran pinjaman kepada bank pemberi kredit atau perubahan-perubahan lainnya,\" jelasnya. Sejak bulan Oktober 2020, terdakwa mentransfer gaji para pegawai BPBD Kota Bandar Lampung tersebut ke rekening pribadi milik terdakwa. Dimana selanjutnya pembayaran angsuran disetorkan oleh terdakwa secara manual dari rekening pribadi milik terdakwa ke masing-masing bank yaitu PT. BPR Syariah Bandar Lampung, PT. BPR Bank Waway, PT. BPR Bank Pasar Pemkot Bandarlampung dan PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandar Lampung. \"Dan terkecuali untuk PT Bank Lampung kantor cabang utama yang langsung di debit dari rekening masing-masing para pegawai setelah dilakukan Payroll oleh terdakwa,\" bebernya. Setelah pada pada Januari 2021 pegawai BPBD Bandarlampung bernama Ragil, dipanggil Bank Lampung karena adanya tunggakan angsuran. Ragil heran, karena ia yang sedang disanksi berat, merasa seharusnya masih menerima gaji, ia pun melapor. \"Saat dilakukan pengecekan oleh Bendahara Pengeluaran diketahui  angsuran kredit pegawai di Bank Lampung tidak disetorkan oleh terdakwa. Kemudian dilakukan pengecekan di Bank BPR Syariah dan Bank EKA ditemukan ada tunggakan terhadap angsuran kredit para pegawai BPBD Kota Bandarlampung,\" ujarnya. Lalu untuk di  Bank Waway terdakwa meminta pembukaan dana blokir dengan alasan gaji pegawai honor belum keluar. Tetapi kenyataannya gaji pegawai honor tersebut telah dipotong oleh terdakwa namun tidak disetorkan ke Bank Waway. \"Akibat perbuatan terdakwa dari Oktober 2020 sampai Januari 2021 terjadi penunggakan angsuran para pegawai BPBD Kota Bandarlampung pada  PT. BPR Syariah Bandarlampung sebesar Rp.10.586.363,00, PT. BPR Bank Waway/PT. BPR Bank Pasar Pemkot Bandarlampung sebesar Rp. 104.267.116,00, PT. BPR Eka Bumi Artha Cabang Bandarlampung sebesar Rp. 32.895.358, dan PT. Bank Lampung kantor cabang utama sebesar Rp. 184.018.516,33. Dimana langsung ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat tagihan kepada terdakwa. Yang justru surat tagihan tersebut terdakwa simpan dan tanpa diketahui oleh Pelaksana Kepala BPBD Kota Bandarlampung,\" jelasnya. Dan dari perhitungan ahli Inspektorat Kota Bandarlampung jumlah angsuran kredit. \"Yang telah disalahgunakan oleh terdakwa adalah sebesar Rp331.767.353,33,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait