radarlampung.co.id - Dua orang terdakwa penjual cula badak, yakni Ruslan Efendi dan Isranto divinis oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Aini di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Rabu (8/1). \"Memutuskan terdakwa Ruslan Efendi dengan kurungan penjara selama 20 bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara,\" ujar majelis hakim. Sedangkan Isranto juga sama, Majelis Hakim memutus dengan kurungan penjara selama 20 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni dengan sengaja melakukan pelanggaran memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau di luar Indonesia. \"Maka dari itu kedua terdakwa Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo Jo Pasal 56 angka 2 KUHP,\" jelasnya. Lalu hal yang meringankan kedua terdakwa, keduanya bersikap sopan dalam persidangan. \"Dan berani berterus terang dengan apa yang telah mereka perbuat,\" katanya. Untuk diketahui, putusan Ketua Majelis Hakim Aslan Aini ini lebih ringan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ilhamd Wahyudi. Dimana, untuk Ruslan Efendi dan Isranto dituntut dengan kurungan penjara selama dua tahun enam bulan. \"Lalu di denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara,\" ungkapnya.(ang/yud)
Jual Cula Badak, Dua Warga Bengkulu Divonis 20 Bulan
Rabu 08-01-2020,18:24 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 25-08-2026,23:05 WIB
Harga Emas Antam Melonjak Rp18 Ribu per Gram, Tembus Rp2,76 Juta: Cek Rincian dan Prediksi Besok
Selasa 25-08-2026,22:43 WIB
Dorong Kesejahteraan Pekerja, Bank Lampung Fasilitasi KPR MLT BPJS Ketenagakerjaan Plafon Rp500 Juta
Selasa 25-08-2026,21:30 WIB
Promo Spesial Agustus Ceria di Chandra Superstore, Royale SoKlin hingga Mama Lemon Harga Super Hemat
Rabu 26-08-2026,08:27 WIB
Langkah Jangka Panjang Pemkot Bandar Lampung: Siapkan 50 Sumur Bor Hingga Antisipasi Karhutla
Rabu 26-08-2026,06:40 WIB
Update Promo Men’s Fair Indomaret Agustus 2026: Diskon Personal Care Pria Sampai Rp 15 Ribu, Cek Infonya
Terkini
Rabu 26-08-2026,19:27 WIB
DPRD Lampung Ultimatum Pabrik Semen Baturaja: Jangan Cemari Lingkungan, Izin Bisa Dievaluasi
Rabu 26-08-2026,17:38 WIB
1,2 Juta KPM di Lampung Terima Bantuan Pangan Beras, Total Alokasi Capai 37 Ribu Ton
Rabu 26-08-2026,16:47 WIB
Kemarau Buat Sumur Mulai Mengering, Warga Mesuji Rela Bayar Rp25 Ribu per Tong Air Bersih
Rabu 26-08-2026,16:34 WIB
Pemilahan Sampah Diterapkan, PDU Rejomulyo Bikin Warga Sekitar Khawatir?
Rabu 26-08-2026,15:37 WIB