radarlampung.co.id - Dua orang terdakwa penjual cula badak, yakni Ruslan Efendi dan Isranto divinis oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Aini di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Rabu (8/1). \"Memutuskan terdakwa Ruslan Efendi dengan kurungan penjara selama 20 bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara,\" ujar majelis hakim. Sedangkan Isranto juga sama, Majelis Hakim memutus dengan kurungan penjara selama 20 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni dengan sengaja melakukan pelanggaran memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau di luar Indonesia. \"Maka dari itu kedua terdakwa Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo Jo Pasal 56 angka 2 KUHP,\" jelasnya. Lalu hal yang meringankan kedua terdakwa, keduanya bersikap sopan dalam persidangan. \"Dan berani berterus terang dengan apa yang telah mereka perbuat,\" katanya. Untuk diketahui, putusan Ketua Majelis Hakim Aslan Aini ini lebih ringan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ilhamd Wahyudi. Dimana, untuk Ruslan Efendi dan Isranto dituntut dengan kurungan penjara selama dua tahun enam bulan. \"Lalu di denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara,\" ungkapnya.(ang/yud)
Jual Cula Badak, Dua Warga Bengkulu Divonis 20 Bulan
Rabu 08-01-2020,18:24 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 30-06-2026,08:08 WIB
Suzuki Jimny Rhino Jadi Primadona SUV Off-Road di Lampung, Simak Simulasi Kreditnya
Selasa 30-06-2026,12:23 WIB
Changan Lumin Resmi Masuk Pasar, Mobil Listrik Rp178 Juta dengan Jarak Tempuh 301 Km
Selasa 30-06-2026,07:07 WIB
Belanja Hemat di Indomaret, Ada Promo Heboh PWP Spesial HUT ke-38
Selasa 30-06-2026,13:55 WIB
Wagub Jihan Ajak Masyarakat Lampung Berpartisipasi Aktif dalam Sensus Ekonomi 2026
Selasa 30-06-2026,12:24 WIB
Spesifikasi Vivo X Fold 6 Bocor, HP Lipat Baterai 7.000mAh dan RAM 16GB
Terkini
Selasa 30-06-2026,18:51 WIB
Hasil SMMPTN-Barat Unila 2026 Diumumkan, 424 Calon Mahasiswa Lolos, Cek Prodi yang Masih Buka
Selasa 30-06-2026,18:31 WIB
Kenalkan Sejarah Ulama dengan Cara Seru, EMIR Hadirkan Seri Komik Islami untuk Generasi Muda
Selasa 30-06-2026,18:17 WIB
Percepat Ekonomi Kerakyatan, Bupati Lampung Utara Hamartoni Ahadis Dampingi Pangdam II/Sriwijaya Tinjau KDMP
Selasa 30-06-2026,18:12 WIB
Fun Stationery Bazaar Chandra Superstore, Diskon Spesial Back to School Dimulai
Selasa 30-06-2026,18:02 WIB