radarlampung.co.id - Dua orang terdakwa penjual cula badak, yakni Ruslan Efendi dan Isranto divinis oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Aini di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Rabu (8/1). \"Memutuskan terdakwa Ruslan Efendi dengan kurungan penjara selama 20 bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara,\" ujar majelis hakim. Sedangkan Isranto juga sama, Majelis Hakim memutus dengan kurungan penjara selama 20 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni dengan sengaja melakukan pelanggaran memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau di luar Indonesia. \"Maka dari itu kedua terdakwa Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo Jo Pasal 56 angka 2 KUHP,\" jelasnya. Lalu hal yang meringankan kedua terdakwa, keduanya bersikap sopan dalam persidangan. \"Dan berani berterus terang dengan apa yang telah mereka perbuat,\" katanya. Untuk diketahui, putusan Ketua Majelis Hakim Aslan Aini ini lebih ringan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ilhamd Wahyudi. Dimana, untuk Ruslan Efendi dan Isranto dituntut dengan kurungan penjara selama dua tahun enam bulan. \"Lalu di denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara,\" ungkapnya.(ang/yud)
Jual Cula Badak, Dua Warga Bengkulu Divonis 20 Bulan
Rabu 08-01-2020,18:24 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 26-07-2026,11:29 WIB
50 Tahun SMAN 9 Bandar Lampung: Puncak HUT Jadi Ajang Ajak Alumni 'Pulang Ke Rumah'
Minggu 26-07-2026,09:01 WIB
Gelar Lip Party 2026, Chandra Superstore Tanjung Karang Hadirkan Beragam Event Seru dan Promo Menarik
Minggu 26-07-2026,08:27 WIB
Hak 7 Eks Pegawai PT Wahana Raharja Belum Terbayar, Manajemen Targetkan Eksekusi Putusan MA Akhir 2026
Minggu 26-07-2026,13:08 WIB
Lampung Bidik PAD Baru dari Rumah Sakit Hewan dan Laboratorium Pakan
Minggu 26-07-2026,18:20 WIB
Ngopi Serasi Jadi Saluran Aspirasi Langsung, Bupati Pringsewu Buka Ruang Warga Sampaikan Keluhan
Terkini
Senin 27-07-2026,07:23 WIB
Buru Promo Banded Pick of The Week di Chandra Superstore, Cek Daftar Lengkap Produk Hematnya
Senin 27-07-2026,07:04 WIB
12 Titik Panas Terdeteksi di Lampung, Tulang Bawang Jadi Wilayah Terbanyak
Senin 27-07-2026,06:06 WIB
Khusus Hari Ini, Promo Senin Ceria Indomaret 27 Juli 2026, Ada Beli 2 Gratis 2 Sosis Hingga Yoghurt
Minggu 26-07-2026,21:42 WIB
Tim Dosen dan Mahasiswa ITERA Latih PKK Desa Patoman Buat Water Kefir Probiotik
Minggu 26-07-2026,18:20 WIB