radarlampung.co.id - Dua orang terdakwa penjual cula badak, yakni Ruslan Efendi dan Isranto divinis oleh Ketua Majelis Hakim Aslan Aini di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Rabu (8/1). \"Memutuskan terdakwa Ruslan Efendi dengan kurungan penjara selama 20 bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan tiga bulan penjara,\" ujar majelis hakim. Sedangkan Isranto juga sama, Majelis Hakim memutus dengan kurungan penjara selama 20 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa yakni dengan sengaja melakukan pelanggaran memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Atau barang-barang yang dibuat dari bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain didalam atau di luar Indonesia. \"Maka dari itu kedua terdakwa Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI. No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya Jo Jo Pasal 56 angka 2 KUHP,\" jelasnya. Lalu hal yang meringankan kedua terdakwa, keduanya bersikap sopan dalam persidangan. \"Dan berani berterus terang dengan apa yang telah mereka perbuat,\" katanya. Untuk diketahui, putusan Ketua Majelis Hakim Aslan Aini ini lebih ringan apa yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Ilhamd Wahyudi. Dimana, untuk Ruslan Efendi dan Isranto dituntut dengan kurungan penjara selama dua tahun enam bulan. \"Lalu di denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan penjara,\" ungkapnya.(ang/yud)
Jual Cula Badak, Dua Warga Bengkulu Divonis 20 Bulan
Rabu 08-01-2020,18:24 WIB
Editor : Yuda Pranata
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,11:56 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan 6-7 Oktober 2026: Momentum Atur Anggaran hingga Waspada Pengeluaran Impulsif
Selasa 06-10-2026,10:05 WIB
Promo Minyak Goreng 2 Liter di Alfamart, Periode 1–8 Oktober 2026
Selasa 06-10-2026,15:03 WIB
Hadiri Dies Natalis ke-12 ITERA, Mendiktisaintek Dorong Kampus Jadi Motor Hilirisasi dan Solusi Pembangunan
Selasa 06-10-2026,13:44 WIB
Mendiktisaintek Prof Brian Yuliarto Buka UBL Expo 2026, Apresiasi Inovasi Teknologi Karya Mahasiswa dan Dosen
Selasa 06-10-2026,11:41 WIB
Menang Dalam Drama Tostosan Atas Thailand, Timnas Indonesia Resmi Sabet Trofi Juara FIFA ASEAN Cup 2026
Terkini
Selasa 06-10-2026,20:54 WIB
Alfamart Sahabat Posyandu Gandeng Kalbe Nutritionals, Sasar Kesehatan Ibu dan Anak di Bandar Lampung
Selasa 06-10-2026,18:59 WIB
Korupsi Proyek Jalan Lampung Utara, Delapan Kontraktor Ditetapkan Tersangka
Selasa 06-10-2026,18:17 WIB
Usulan Tambahan Kuota BBM Subsidi Lampung Belum Ada Jawaban, DPR RI Akan Turun Memantau
Selasa 06-10-2026,17:02 WIB
Siswi SMP TMI Shakira Al Khaira Wakili Lampung di Putri Anak Indonesia 2026
Selasa 06-10-2026,16:04 WIB