RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bandarlampung menggratiskan Pajak Bumi Pembangunan (PBB) Tahun 2020 yang diperuntukan bagi nominal Rp150 ribu ke bawah. Juli dibagikan dengan tanda cap bebas PBB. Hal itu diungkapkan Hairudin Kabid Pengawasa dan Pengendalian Operasional (P2O) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung kepada Radar Lampung, Minggu (14/6). Hairudin mengatakan, saat ini pihaknya tengah mempersiapkan bukti pembayaran PBB tersebut. \"Ya, ini lagi dicetak, kalau sudah selesai langsung dibagikan. Yang nominal dibawah Rp150.000 sudah dicap bebas PBB. Sesuai yang dibilang pak wali,\" jelasnya. Diketahui, Walikota Bandarlampung Herman HN, mengeluarkan kebijakan baru menggratiskan PBB Tahun 2020 bagi masyarakat. Herman HN mengatakan, dalam meringankan beban masyarakat Kota Bandarlampung dalam pandemi Covid-19. Kebijakan gratis pembayaran PBB itu diperuntukan bagi nominal Rp150 ribu ke bawah. Sedangkan, bagi pembayaran PBB di atas Rp150 ribu sampai dengan Rp300 ribu akan mendapatkan diskon sebesar 50 persen. “PBB yang bayar Rp150 ribu ke bawah saya gratis, yang diatas Rp150 ribu sampai Rp300 ribu, saya diskon 50 persen,” kata Herman HN, Rabu (10/6). Tak hanya itu, Pemerintah Kota Bandarlampung juga memberikan diskon 30 persen bagi pembayaran PBB di atas Rp300 ribu sampai dengan Rp500 ribu. “Yang dari Rp300 sampai Rp500 ribu saya diskon 30 persen,” ujarnya. Dengan demikian, jelasnya, masyarakat menengah ke bawah tidak perlu membayar biaya PBB di tahun 2020 ini. Meskipun gratis, pihaknya akan tetap menerbitkan bukti lunas PPB bagi masyarakat. “Saya kasih buktinya dengan cap lunas. Nanti bisa diantar oleh lurah. Pokoknya Rp150 ribu ke bawah gratis enggak usah bayar-bayar,” tegasnya. (apr/ang)
Juli, Tanda Bukti Bebas PBB Dibagikan
Minggu 14-06-2020,17:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi
Kategori :