Jumat, Pengajuan Banpres UMKM Tutup

Kamis 03-09-2020,19:14 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meskipun surat dari Kementerian Koperasi dan UMKM menyebutkan pengurusan pengajuan hingga pekan kedua September 2020. Akan tetapi, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandarlampung memutuskan penerimaan berkas dibatasi hingga besok sore, Jumat (4/9). Kepala Seksi Pelatihan Kewirausahaan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandarlampung, Muryati Nur, S.Sos mengatakan, pihaknya tetap berpedoman dengan surat dan juklak dan juknis yang ada. Akan tetapi, bila tidak dibatasi, pihaknya takut berkas yang diajukan masyarkat tidak sempat diinput semuanya. \"Besok tutup penerimaan seleksi berkas, kita minta waktu untuk penginputan data dari tanggal 7 sampai dengan tanggal 12, kemudian tanggal 15 final pengiriman data ke kementerian. Nah takutnya input datanya ini bisa sampai akhir September belum selesai. Kan, sayang berkas yang sudah masuk engga keinput karena diburu waktu,\" jelasnya. Namun demikian, bila memang ada perpanjangan waktu dari pemerintah pusat, pihaknya akan mengikutinya. \"Bila nanti ada pemberitahuan perpanjangannya waktu, kami akan mengikutinya. Hari ini saja yang menyerahkan berkas bisa sampai ribuan yang masuk. Total berkas yang sudah masuk kurang lebih 2.500-an. Sedangkan SDM kami terbatas,\" ujarnya. Diketahui, syarat pengajuan usulan bantuan, melampirkan: surat keterangan usaha (SKU), fotokopi kartu keluarga, fotokopi KTP, foto usaha dan produk, fotokopi buku rekening tabungan bank BRI/BNI, dan materai Rp6000 1 lembar. \"Berkas itu diserahkan ke Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandarlampung di lantai 8 Mal PTSP. Sedangkan materai itu gunanya untuk surat pernyataan yang bisa dilengkapi di kantor saat penyerahan berkas,\" tandasnya. Sebagai catatan, bantuan itu diperuntukan bagi pelaku UMKM yang belum pernah menerima bantuan dari pemerintah (PKH, BLT, BPNT, dll) dan belum pernah mengajukan pinjaman kredit perbankan (KUR, dll). (apr/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait