Kabar Baik, DBH Triwulan III/2021 Cair Hari Ini

Kamis 31-03-2022,13:36 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan III/2021 mulai dicairkan hari ini, Kamis (31/3). Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan mengatakan pencairan DBH telah disetujui Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi sehingga bisa langsung dicairkan. \"Iya benar, hari ini insyaallah sudah mulai di cairkan ke kas Pemda masing-masing kabupaten/kota, paling lambat besok ya karena bertahap. Karena sudah persetujuan Pak Gubernur Lampung, maka mulai kami cairkan. Totalnya Rp227,94 miliar untuk 15 kabupaten/kota,\" ungkap Marindo yang ditemui di Hotel Bukit Randu disela-sela Rapat Pembahasan Permendagri terkait pedoman penyusunan APBD 2023. Nantinya, kabupaten/kota mendapatkan jumlah yang berbeda. Seperti Bandarlampung Rp24,17 miliar; Metro Rp11,19 miliar; Lampung Utara Rp17,02 miliar; Lampung Selatan Rp20,26 miliar. Kemudian Lampung Barat Rp12,17 miliar; Tanggamus Rp14,43 miliar; Tulangbawang Rp13,79 miliar. Lampung Tengah Rp20,16 miliar; Waykanan Rp14,17 miliar; Lampung Timur Rp19,26 miliar; Pesawaran Rp13,06 miliar; Pringsewu Rp12,76 miliar; Tulangbawang Barat Rp13 miliar; Mesuji Rp10,62 miliar dan Pesisir Barat Rp11,20 miliar. \"DBH yang dibagi ini adalah dana bagi hasil yang dikelola oleh Provinsi Lampung dan di bagikan ke kabupaten/ kota ada pun meliputi dana bagi hasil kendaraan bermotor (PKB), DBH Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), DBH pajak air tanah dan DBH Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Dan yang akan dibagikan untuk DBH di triwulan III tahun 2021,\" katanya. Terkait perbedaan DBH yang diterima oleh kabupaten/kota, Marindo mengatakan dipengaruhi beberapa hal. Diantaranya jumlah kendaraan bermotor, luas wilayah, jumlah penduduk dan sejumlah faktor lain. Marindo menjelaskan, Pemprov Lampung tidak pernah menahan pembayaran DBH pemkab/Pemkot di Lampung. Sebab, pembayaran DBH ini mengikuti regulasi pemerintah. \"Pembayaran DBH tidak pernah kami tahan. Tapi memang butuh proses berjalan sesuai regulasi pemerintahan. Hal ini lumrah harusnya antara kabupaten kalau mau tanya DBH bersurat atau audensi. Selain itu, Pemprov Lampung juga dalam hal keuangan ini harus hati-hati, provinsi menjaga management kas, provinsi lampung menjaga pembiayaan di provinsi misalnya tukin pegawai, pembangunan hingga bayar hutang,\" jelasnya. Karenanya, pembayaran DBH ini menunggu pendapatan daerah masuk. \"Sehingga kalau ada proses wajar tapi bukan ditahan. Ini kan beban, untuk mengumpulkan uang butuh proses. Karenanya saat sudah ada, langsung kami bayarkan,\" tandasnya. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait