RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pringsewu menyiapkan pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk pegawai negeri sipil. Selain itu, pegawai honor akan diberikan THR sebesar Rp1 juta.
Pencairan menyusul terbitnya surat edaran bupati terkait pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS di Pemkab Pringsewu.
Kabag Hukum Setkab Pringsewu Ihsan Hendrawan membenarkan telah terbit surat edaran Nomor: 900/ j195 /SE/B.02/2021 tentang tata cara pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada pejabat negara bagi PNS dan non PNS di lingkungan Pemkab Pringsewu.
\"Ya, benar. Surat edarannya sudah ada,\" kata Ihsan Hendrawan.
Surat edaran tersebut menyebutkan, besaran THR dan gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sedang non PNS mendapat THR sebesar Rp1 juta. (sag/ais)