RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran untuk dana Desa Kabupaten Waykanan sebesar Rp183.269.898.000 pada tahun ini.
Anggaran tersebut difokuskan untuk penanganan Covid-19, kesejahteraan masyarakat, dan kinerja pelaksanaan dana desa serta mendukung pemulihan ekonomi dan sektor prioritas.
Nominal tersebut turun sebesar Rp2,7 miliar dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp186.020.609.000 untuk 221 kampung.
“Rata-rata per kampung tahun ini dapat Rp829 juta, sedangkan tahun sebelumnya itu mencapai Rp841 juta,” papar Kadis PMK Waykanan Ixuan Ahkmadi S.Sos, melalui Rawan Utara Kabid Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Kampung Dinas PMK Waykanan.
Selain itu, lanjut Rawan, sektor prioritas yang akan difokuskan adalah untuk sektor penanganan Covid-19 untuk dapat dikelola sebaik mungkin.
Hal itu mengacu Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, yang memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia.
Juga untuk penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar sarana dan prasaran pembangunan desa serta pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Namun pada tahun 2022 dana desa sangat diprioritaskan untuk penanganan bencana Covid-19 yakni dengan BLT-DD.
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada Perpres 104 Tahun 2021 ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk, program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40%.
Lalu program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%; dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan program sektor prioritas lainnya.
Hasil pemantauan di lapangan diduga masih banyak penyimpangan yang terjadi pada penyaluran BLT DD. Di mana, ditengarai masih kerap terjadi pilih-pilih aparat untuk menentukan penerima BLT DD, bahkan beberapa bantuan pemerintah lainnya juga diduga kerap tersimpangkan, dan bahkan ada yang menerima bantuan tumpang tindih.
Misalnya, untuk bantuan pedagang kaki llima, dikabarkan banyak orang kaya yang mendapatkan bantuan serta orang yang tidak berprofesi sebagai pedagang mendapatkan bantuan.
Tetapi justru warga miskin dan benar-benar memliki warung tidak mendapatkan kucuran bantuan tersebut, seperti yang dikleuhkan oleh Abu Haris pada pembagian bantuan untuk pedagang kaki lima di Kampung Panca Negeri, Kecamatan Umpu Semenguk.
“Saya ini miskin tetapi tidak perah dapat bantuan, sementara orang yang memiliki mobil bagus dan rumah mewah diberi bantuan. Bahkan anak Kepala Kampung dan istri Kepala Dusun kami diberi bantuan. Padahal setahu kami kerabat Kepala Kampung dan Perangkat Kampung tidak boleh menerima bantuan karena suami atau bapaknya sudah menikmati gaji sebagai Pamong Desa,” sesal Abu Haris. ***