RADARLAMPUNG.CO.ID - Unitreskrim Polsek Gadingrejo mengamankan WD (22), yang diduga menggelapkan uang perusahaan. Penangkapan menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/165/III/2022/SPKT/SEK GADING/RES SEWU/POLDA LPG tertanggal 17 Maret 2022.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, ED diamankan sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (18/5).
"Berdasar laporan, dilakukan penyelidikan dan menemukan sejumkah bukti kuat. Total kerugian Rp255.788.500. Tersangka diamankan dirumahnya," kata Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi. (sag/ais)