RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasca Idul Fitri 1443 H, tepatnya memasuki minggu ketiga Mei, jumlah pemohon yang membuat Angkatan Kerja (AK1) mengalami peningkatan cukup siginifikan hingga 42,5 persen.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Tenaga Kerja Pesawaran M. Iqbal mengatakan, sebelum Idul Fitri, rata-rata setiap bulan mencapai 40 orang yang membuat AK1.
Sementara sampai dengan minggu ketiga bulan ini mencapai 170 orang yang terdaftar atau ada kenaikan sebesar 42,5 persen dari bulan sebelumnya.
"Kenaikan permohonan pembuatan AK1 mengindikasikan adanya kenaikan terkait dengan pencari kerja atau lowongan kerja di Pesawaran. Tentunya kita tetap berkomitmen memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat," kata M. Iqbal.
Mantan Camat Gedongtataan ini menuturkan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja pada Idul Fitri 1443 H/2022 membuka posko layanan pengaduan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Posko tersebut bertujuan agar masyarakat atau karyawan dapat mengadukan apabila ada pelanggaran atau tidak dipenuhinya hak-hak pekerja/karyawan terkait dengan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
Terkait pelanggaran THR, diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. THR keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh dan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/I/Hk.04/IV/2022 tanggal 6 april 2022 tentang pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
"Sejauh ini kami tidak menerima laporan atau pengaduan terkait dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan oleh pekerja/karyawan/buruh yang berada di Pesawaran," tandasnya. (ozi/ais)