RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidikan dan penyelidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung tahun Anggaran 2020 masih terus berjalan.
Sejak dimulainya penyidikan dan penyelidikan maupun pemeriksaan saksi sejak 24 Januari 2022 sampai dengan 19 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung telah memanggil 82 saksi.
Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra menjelaskan, hingga beberapa pekan kedepan pihak Jaksa Penyidik masih melakukan pemriksaan saksi-saksi lain. Termasuk saksi yang dipanggil namun belum bisa hadir.
"Jadi tim (jaksa penyidik) masih terus akan memanggil beberapa saksi-saksi. Ini tentunya guna melengkapi berkas perkara," katanya, Minggu (21/5).
Menurut Made, kelengkapan berkas ini agar cepat penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
"Artinya kami akan benar-benar sangat teliti dalam menetapkan tersangka. Maka dari itu di jadwal (pemanggilan saksi) ada yang dipanggil lagi. Itu karena masih ada keterangan belum lengkap atau dilengkapi lagi," kata dia.
Dan untuk pekan depan, kata dia, pihaknya pun masih akan memanggil beberapa saksi. Dengan harapan dapat mempercepat proses penetapan tersangka. "Ada beberapa saksi lagi yang dipanggil," jelasnya.
Namun, Made belum bisa membeberkan saksi yang akan dipanggil pekan depan ini dari pihak mana saja. "Saya belum dapat info siapa saja yang akan dipanggil," ungkap dia.
Berikut ini adalah daftar saksi-saksi yang dipanggil Kejati Lampung:
1. Budi Darmawan selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun 2019
2. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Minhairin
3. Mantan Kadispora Lampung Hanibal selaku Wakil Ketua Umum KONI Lampung
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Herlina Warganegara
5. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung
6. Bos Rumah Makan Kayu, Lilyana Ali V sebagai Bendahara KONI Lampung