LAMPUNGUTARA, RADARLAMPUNG.CO.ID – Jajaran Kepolisian Sektor Sungkai Utara, mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Minggu 8 Mei 2022 lalu.
Kapolsek Sungkai Utara, AKP Rukmanizar mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, menjelaskan, peristiwa aksi pencurian dengan pemberatan atau curat itu, terjadi di Jalan Dusun Sidomulyo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampura.
"Waktu kejadian Minggu 8 Mei 2022 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, dan pelaku kita amankan kemarin sore, Jumat (27/5) sekitar pukul 17.35 WIB,” kata AKP Rukmanizar, Sabtu (28/5).
Untuk kronologi penangkapan terhadap tersangka, lanjutnya, setelah Anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang sedang berada dirumahnya.
"Pelaku diamankan dirumahnya tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti yang saat ini sudah kita di bawa ke Polsek Sungkai Utara," ujarnya.
Bersama tersangka berinisial WR (38) itu, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil truk merk Toyota/Dyna 130 HT warna merah kombinasi bernomor polisi BE 8042 KW dan satu unit sepeda motor merk honda Supra Fit warna hitam tanpa nomor polisi dengan bodi terondol.
“Tersangk inisial WR ini melancarkan aksi pencuriannya bersama SW yang sudah kita tetapkan sebagai DPO," lanjut AKP Rukmanizar.
Dijelaskan AKP Rukmanizar, untuk modus operasi tersangka melancarka aksinya pada saat itu pelapor yang merupakan penjaga keamanan perusahaan PT. KM yang saat itu tengah bertugas menjaga keamanan melihat dan mengetahui ada orang yang masuk ke areal perusahaan yang dijaganya.
Dengan menggunakan satu unit mobil truk dengan muatan tandan buah sawit karena curiga pelapor memberhentikan namun pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga pelapor pergi untuk mengecek ke areal sawit dan ternyata banyak tandan buah sawit yang hilang dicuri sebanyak 161 tandan.
Tepatnya di daerah di Blok 34 Divisi 1 sehingga pelapor berkoordinasi dengan karyawan PT KM kemudian melaporkan ke Polsek Sungkai Utara.
“Dari jumlah 161 tandan sawit itu ditafsir perusahaan mengalami kerugian yang mencapai enam juta lebih, dan atas peristiwa tersebut pelapor melaporkan ke Polsek Sungkai Utara yang langsung kita tindak lanjut dan alhasil mengamankan terduga pelaku inisial WR dan satu orang lagi sudah masuk DPO, "terangnya (ozy/yud)