Hery juga mendorong untuk pertambangan yang saat ini masih ilegal di Lampung untuk melakukan pengurusan izin.
"Ya kami harap yang belum mengurus izin bisa segera. Karena jika nantinya saat diurus izinnya ternyata tidak sesuai, maka tidak akan diterbitkan izinnya. Dan nantinya akan ada tindakan tegas, tidak dari kami tapi wewenang aparat kepolisian," tambahnya.
BACA JUGA:Ini Rekomendasi Pansus Bank Syariah Tanggamus
Hery menjelaskan perpindahan kewenangan ini kembali dipindahkan setelah sejak keluarnya Undang-undang RI Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh kewenangan perizinan hingga pengawasan dilakukan oleh Kementerian ESDM.
"Jadi pasca keluarnya undang-undang itu, kami tidak lagi menerbitkan izin usaha pertambangan mineral dan batubara. Seluruhnya di Kementerian ESDM. Bahkan kami pun tidak mendapatkan tembusan data berapa pertambangan yang mendapatkan izin dari periode 2020-2022 awal ini," tambahnya.
Untuk data yang dimiliki Dinas ESDM sampai Agustus 2020, ada sebanyak 176 Izin Usaha Pertambangan yang dikeluarkan, dengan rincian Tahapan IUP Eksplorasi berjumlah 13 IUP dan Tahapan IUP Operasi Produksi 163 IUP. Hery menekankan, setelah Agustus 2020 kewenangan dipindahkan ke Kementerian dan hingga saat ini belum di informasikan ke Pemprov Lampung apakah ada pengurangan atau penambahan izin di Lampung.
BACA JUGA:Diperiksa Dua Jam, Yusuf Barusman: Masih Umum-umum Saja
Hery pun tengah menunggu limpahan data-data dari Kementerian ESDM mengenai proses izin yang sudah dikeluarkan, atau yang masih dalam proses.
"Jika sudah diserahkan barulah kita bisa mengetahui berapa banyak pertambangan di Lampung yang sudah mendapatkan izin," tandasnya. (rma/yud)