Mantan Hakim Lampung Jadi Terdakwa

Rabu 08-06-2022,06:40 WIB
Reporter : Yuda Pranata
Editor : Yuda Pranata

SURABAYA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan hakim yang pernah bertugas di Lampung, tepatnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Itong Isnaini kini menjadi terdakwa.

Hakim nonaktif yang terakhir kali bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Januari 2022 itu.

Itong Isnaini diduga menerima suap dalam permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

BACA JUGA:Shalawat Bergema Dari Samber Park Metro

Saat ini, Itong sudah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng.

Kemarin, sekitar pukul 11.00, ia sampai. Diantar jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim. Itong tidak sendiri. Ia ditemani dua tersangka lain. Hamdan dan Hendro Kasiono.

Namun, mereka ditahan di tempat berbeda. Mantan panitera pengganti (PP) PN Surabaya Hamdan ditahan di Rutan Kejati Jatim. Lalu, advokat Hendro di Rutan Polda Jatim. KPK juga sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

 BACA JUGA:Jadi WNI

"Tinggal menunggu waktu sidangnya,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dihubungi Harian Disway, Selasa, 7 Juni 2022.

Dalam berkas dakwaan yang diserahkan itu, Hendro terjerat pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau pasal Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dikenai pasal 12 huruf c UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum HAM Jatim Zaeroji menegaskan, pihaknya akan memperlakukan Itong sama dengan warga binaan lainnya.

BACA JUGA:Ini Tanggapan PDIP Mengenai Mosi tak Percaya 19 Anggota DPRD Tubaba

"Tidak ada yang istimewa. Saat ini Itong harus masuk sel isolasi terlebih dahulu," ujarnya.

Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian Covid-19. Isolasi itu akan dijalani Itong selama 7–14 hari kedepan.

Kategori :