LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Timur menghimbau para peternak sapi dan kambing di mematuhi Surat Edaran (SE) Kementrian Pertanian tentang penataan lalulintas ternak di daerah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).
Ketua Komisi 2 DPRD Lamtim Djoko Pramono menjelaskan, menindaklanjuti hasil rapat dengan pendapat (RDP) dengan para peternak dan pedagang (blantik) sapi, Komisi 2 DPRD Lamtim telah berkonsultasi dengan Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementrian Pertanian, Selasa (7/6).
Dilanjutkan, pada konsultasi Imron selaku Koordinator Ruminansia Potong dan dr.Arif dari bagian Fungsional Medik menjelaskan, aturan yang melarang pengiriman ternak antar pulau sebagaimana tertuang dalam SE Badan Karantina Pertanian nomoor 14213 tahun 2022 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap kejadian PMK.
BACA JUGA:Kesbangpol dan Kemenag Lamtim Tingkatkan Pengawasan Khilafatul Muslimin
Kemudian, SE nomor 02/PK.300/M/5/2022 tentang penataan lalu lintas hewan rentan, produk hewan dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK tetap harus dipatuhi.
Pertimbangannya, PMK adalah penyakit hewan menular akut yang disebabkan virus RNA (ribonukleat acid). Virus tersebut menyerang ternak sapi, kerbau, kambing, domba, kuda dan babi dengan tingkat penularan sangat cepat dan menimbulkan dampak kerugian ekonomi sangat tinggi.
Karenanya, lalu lintas ternak yang terkena PMK harus benar-benar dihentikan. Itu demi meminimalisasi penularan yang lebih luas serta lebih merugikan para peternak.
BACA JUGA:Mulai Data Pegawai Honorer
“Pada prinsipnya Kementrian Pertanian menghimbau masyarakat khususnya peternak sapi di Lamtim tetap mentaati aturan sesuai dengan SE tersebut,” jelas Joko Pramono didampingi para anggota Komisi 2 serta Sekretaris DPRD Lamtim M.Noor Alsyarif, Rabu (8/6).
Diketahui sebelumnya, temuan adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di wilayah Kabupaten Lampung Timur dikeluhkan para peternak dan pedagang (blantik) sapi.
Hal itu disampaikan para peternak dan blantik saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komsi 2 DPRD Lamtim, Selasa (31/5) lalu.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Dinsos Lamtim mengenai Warga Miskin Belum Masuk Data PBIJK
Hasil RDP tersebut, para blantik diharapkan melaporkan jumlah calon hewan kurban yang rencananya akan dikirim ke luar daerah. Kemudian, Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim akan berkoordinasi dengan Dinas Peternakan Provinsi Lampung terkait permasalahan tersebut.
Sedangkan, Komisi 2 DPRD Lamtim rencananya akan berkoordinasi dengan Kementrian Pertanian (Kementan) guna mencari solusi terkait permasalahan PMK di wilayah Lamtim. (wid/ang)