RADARLAMPUNG.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas I Bandar Lampung membenarkan penangkapan Mitsuhiro Tanaguchi. Sayangnya, pihak Imigrasi masih irit bicara.
Plt. Kepala Imigrasi Fatimah mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan perintah Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita diperintah Ditjen Imigrasi untuk menangkap dan mengamankan orang asing tersebut," kata Fatimah ditemui di kantornya, Rabu (8/6).
BACA JUGA: Buronan Jepang Baru Sebulan di Kalirejo, Kerjasama Budidaya Ikan Dengan Warga
Hanya saja, Fatimah enggan menjelaskan lebih detail kronologis penangkapan dan kasus yang dialami Mitsuhiro Tanaguchi.
"Saya hanya bisa memberikan statmen itu," ungkapnya.
Saat ini, kata Fatimah, buronan pemerintah Jepang itu sudah dibawa ke kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Langsung kita kirim. Sekarang posisi orang asing itu sudah di Ditjen Imigrasi (Jakarta)," tandasnya. (nca)