RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Unit Pelabuhan Tarahan disomasi 7 ahli waris lahan seluas 35 ribu meter persegi yang berada di area perusahaan BUMN tersebut.
Dalam surat somasi bernomor 01/B/Som/FAA/VI/2022 itu menyebutkan, ke-7 ahli waris dari Hi. Muhammad Zen tersebut merugi senilai Rp132.146.000.000 atas penguasaan dan pemanfaatan lahan sejak 42 tahun yang lalu.
Pihak keluarga juga meng-klaim, sebelum dimanfaatkan PTBA, lagan seluas 35 ribu meter persegi itu berisikan pepohonan produktuf berupa kelapa dan pisang yang menjadi sumber penghasilan keluarga.
BACA JUGA:Bagi Dividen 100 Persen Laba Bersih, PTBA Tebar Rp7,9 Triliun
Namun lantaran penguasaan lahan oleh PTBA, maka pihak keluarga tidak bisa menggarap dan memanfaatkan lahan yang seharusnya menjadi hak mereka.
Diketahui, ke-7 ahli waris tersebut telah melayangkan dua kali somasi kepada PTBA. Somasi pertama telah disampaikan pada tanggal 31 Mei 2022, sedang somasi kedua dilayangkan pada 6 Juni 2022.
Dalam surat somasi tersebut, ke-7 ahli waris juga menegaskan untuk mengambil jalur hukum baik pidana maupun perdata jika PTBA tidak kunjung menanggapi somasi tersebut.
BACA JUGA:Jajaran Direksi PTBA Dirombak
Terkait ini Humas PT Bukit Asam (PTBA) Tbk Unit Pelabuhan Tarahan, Yuli Armansyah saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat somasi yang dilayangkan keperusahaan plat merah tersebut.
“Iya benar, kami juga sudah menerima surat somasi tersebut,” katanya.
Dia mengatakan, PTBA memutuskan untuk tidak menanggapi somasi pertama. Hingga kemudian datang surat somasi kedua beberapa waktu lalu.
Meski begitu, Yuli mengaku tidak dapat berkomentar banyak. Pihaknya sendiri telah menyerahkan urusan tersebut kepada tim hukum PTBA.
“Kami sudah serahkan ke tim hukum. Kita sudah diberikan waktu 3x24 jam untuk menanggapi somasi itu, dan mungkin dalam waktu dekat akan dijawab oleh tim hukum kami,” tandasnya. (Ega/yud)