Kabar Baik, SK 787 PPPK Tanggamus Dibagikan 14 Juni

Jumat 10-06-2022,15:05 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kabar baik untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tanggamus. Rencananya, Selasa (14/6) surat keputusan (SK) pengangkatan akan dibagikan.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Tanggamus Aan Derajat ketika dikonfirmasi Radarlampung.co.id ,Jumat (10/6). 

Aan mengungkapkan, SK bagi 787 PPPK  tersebut rencananya diserahkan langsung oleh Bupati Dewi Handajani. 

BACA JUGA:Mohon Bersabar, NIK Tahap 2 PPPK Tulang Bawang Sedang Diproses BKN

"Pada pembagian SK bertempat di lapangan upacara kantor Bupati Tanggamus tersebut juga akan dilakukan pengambilan sumpah PPPK," terang Aan Derajat. 

Kepala Dinas Pendidikan Tanggamus Yadi Mulyadi menambahkan, para PPPK yang akan menerima SK tersebut adalah formasi guru SD.    

"Jadi 787 PPPK tersebut semua untuk formasi guru SD," terang Yadi Mulyadi. 

BACA JUGA:Hore, 293 PPPK Tulang Bawang Sudah Tanda Tangan Kontrak 5 Tahun

Terpisah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Suaidi ketika dikonfirmasi seputar pembayaran gaji PPPK mengatakan, pemkab akan mengalokasikan pembayaran gaji mereka pada APBD Perubahan. 

"Jadi pembayaran gaji PPPK nanti akan dirapel sesuai dengan TMT mereka bekerja. Untuk pembayaran gaji dibutuhkan tambahan anggaran sekitar Rp19 miliar," terang Suaidi. (ehl/ais)

Kategori :