"Atas informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Herwin Afrianto
Belakangan diketahui, tersangka H merupakan warga Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sah)