Warga Mesir Diamankan Polsek Buay Bahuga Gegara Cabuli Anak di Bawah Umur

Jumat 10-06-2022,14:39 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

"Atas informasi tersebut, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, lalu diamankan ke Polsek Buay Bahuga guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Iptu Herwin Afrianto

Belakangan diketahui, tersangka H merupakan warga Kampung Mesir Ilir, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan. 

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) atau 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (sah)

Kategori :