BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Lampung menetapkan mantan Direktur PT KNT (Karya Nusa Tujuh) yang merupakan anak perusahaan PTPN VII berinisial II sebagai tersangka.
Penetapan II sendiri atas dasar penggelapan uang salah satu perusahaan BUMN ini sebesar Rp5,7 Milyar. Dari total Rp30 Milyar yang diperuntukkan untuk pembangunan kandang serta proses penggemukan sapi dari tahun 2015 hingga 2020.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Alsyahendra menjelaskan, bahwa berkas perkara tahap satu telah dikirimkan ke Jaksa. "Berkas sudah dilimpahkan dan segera untuk diteliti oleh jaksa," katanya, Jumat 17 Juni 2022.
BACA JUGA:Termohon tak Hadir, Sidang Praperadilan yang Dilayangkan Darussalam Ditunda Majelis Hakim
Menurutnya, dalam kasus ini sangat dimungkinkan untuk pihaknya melakukan pengembangan berdasarkan fakta-fakta yang ada hingga ke akar-akarnya.
"Kami juga mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat dan rekan media yang banyak membantu dalam sharing informasi demi mewujudkan budaya anti KKN di Provinsi Lampung," kata dia.
Dari penyelidikan pihaknya bahwa tersangka ini menggunakan uang tersebut untuk bermain bisnis perusahaan pialang. "Dari keterangan tersangka uang tersebut telah habis digunakan untuk berinvestasi di perusahaan pialang yakni Solid Gold dan Trading Forex,"paparnya.
Dijelaskan alumni Akpol tahun 2004 ini, tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai direktur namun dirinya masih berstatus sebagai pegawai di PTPN VII. (ang)