RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji, berencana akan mendata Atribut Kebudayaan Mesuji di Aula Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip Rabu, 22 Juni 2022.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji, Agung Subandara mengatakan, tujuan dilaksanakan kegiatan ini, untuk menggali informasi dan mendata terkait Atribut Kebudayaaan Khususnya Pakaian Adat/ Pakaian Kebesaran Masyarakat Adat Mesuji.
"Tahap awal ini, membentuk Atribut Kebudayaan yang baru sebagai Indentitas Kebudayaan Mesuji, serta menggali masukan, saran dan kritik dalam rangka menentukan Atribut Kebudayaan sebagai Indentitas Kabupaten Mesuji yang baru," ungkap Agung.
Dia menjelaskan, Dasar Kegiatan ini, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya.
BACA JUGA:Jajal Mobil Listrik Hyundai, Bupati Tanggamus : Solusi Mengurangi konsumsi BBM
Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Bupati Mesuji Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022.
Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Pemkab Mesuji, Beddi, Anshori Djausal budayawan dan seniman Lampung Bartoven Vivit Nurdin Dosen, serta para perwakilan tokoh adat Kampung Tua Mesuji, seniman serta Budayawan Mesuji. (*)