Curi Motor CBR dan Dijual Rp9 Juta, Uangnya untuk Keperluan Sehari-hari

Kamis 23-06-2022,17:57 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

"Uangnya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung.

Pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. 

Sedangkan penadahnya akan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)

Kategori :