"Uangnya sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari," ungkapnya.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung.
Pelaku pencurian akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sedangkan penadahnya akan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)