Siaran TV Sering Di Acak? Ini Kata Kominfo

Jumat 24-06-2022,06:42 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masyarakat mungkin kerap mengalami pengacakan sinyal saat menonton siaran tertentu. Seperti siaran sepak bola, hingga motoGP.

Namun, pengacakan siaran ini tentunya bakal bisa diantisipasi saat Indonesia sudah seluruhnya beralih dari tv analog menuju tv digital.

Hal ini disampaikan Renny Silfianingrum, Analis Kebijakan Ahli Madya Ditjen PPI.

Menurutnya, siaran yang kerap dilakukan pengacakan tersebut terkait konten yang disiarkan oleh saluran televisi tersebut.

BACA JUGA:Pemilik STB Bersertifikat Pemerintah Bisa Ikut Dapat Informasi Kebencanaan

Sebab, tidak seluruh konten tersebut dihasilkan langsung dari saluran televisi.

“Siaran TV kan dasarnya yang ditayangkan konten, yang diproduksi stasiun dengan memiliki hak cipta dan hak siar. Bisa jadi mereka bisa langsung memproduksi siaran, atau siaran justru membeli hak siar untuk konten. Seperti siaran sepak bola,” kata Renny.

Maka, tergantung operator tv tersebut. Apakah televisi memang lisensinya atau tidak. Lisensinya ini juga berbeda-beda.

"Jadi ada yang memang bisa jadi menayangkan seluruh Indonesia, atau bisa jadi hanya ditayangkan di satu provinsi, ini tergantung pemegang lisensi,"  tambahnya. 

BACA JUGA:Komitmen Pembagian STB Untuk Masyarakat Miskin, Kominfo Siapkan 1 Juta STB

Atau bisa saja, karena sebelumnya Indonesia masih siaran analog, maka lisensi penayangan tersebut hanya di saluran analog.

Ini akan berpengaruh bagi tv yang menggunakan perangkat tambahan seperti tv dengan saluran kabel atau satelit.

"Itu kan sudah jelas di kontraknya. Kalau hanya analog ya bisa saja di tv kabel atau satelit dituliskan siaran diacak. Ini akan berpengaruh, sebab harus sesuai penayangannya dengan kontrak, atau ya nanti ada pinaltinya," tambahnya.

Namun hal ini akan segera bisa teratasi. Apalagi dengan rencana pemerintah melakukan migrasi penyiaran dari tv analog menuju tv digital.

BACA JUGA:Dideadline Dua Pekan, Pendataan Penerima STB Harus Sesuai Sasaran

Kategori :