JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada kabar baik bagi para peternak kecil yang terdampak wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Pemerintah saat ini sedang membahas sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk para peternak.
Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan yang ditujukan untuk para peternak kecil diharapkan mereka bisa diprioritaskan dan mendapatkan perlindungan.
"(Perlindungannya) sedang kita kaji, termasuk kemungkinan ada ganti rugi untuk yang ternaknya mati," kata Muhadjir di, Senin 27 Juni 2022.
"Kemudian juga untuk ada relaksasi untuk peternak kecil yang kebetulan dia punya pinjaman terutama pinjaman langsung yang digunakan untuk investasi di ternak itu," sambungnya.
BACA JUGA:Artis Marshanda Ditemukan di Kawasan yang Cukup Berbahaya
Muhahjir menyebut, sebagian besar warga yang terdampak wabah PMK ini adalah peternak kecil. Mereka dipastikan merugi akibat wabah yang menyerang hewan ternak ini.
"Kalau kemudian ternaknya yang jumlahnya tidak banyak itu kemudian mengalami defisit, baik itu kematian maupun harus dipotong paksa dengan harga yang sangat murah, itu pasti akan sangat merugikan dan akan memupus harapan besar dari para peternak kecil ini," ujarnya
Muhadjir menuturkan sebelum muncul wabah PMK, para peternak di Indonesia selalu menantikan peringatan Hari Raya Iduladha. Sebab, pada saat itu, harga ternak mereka bisa melambung tinggi.
"Peternak kecil ini kan semula sedang berbunga-bunga mengharapkan ternaknya laku pada waktu Iduladha dengan harga yang sangat tinggi. Dan itu adalah merupakan bagian dari tabungan mereka. Tapi begitu kena wabah PMK ini harapan yang begitu berbunga-bunga itu pupus," tuturnya.
Kendati begitu, Muhadjir berharap wabah PMK tidak sampai menimbulkan kepanikan. Sebab, bila terjadi kepanikan bisa berdampak pada stabilitas pasar.
"Yang penting jangan sampai menimbulkan kepanikan dan kemudian berpengaruh terhadap stabilitas pasar. Karena pasar ini sering mudah terkena isu-isu yang berkaitan dengan ketidakpastian," pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul: Kabar Baik! Pemerintah Bakal Ganti Rugi Peternak yang Terdampak Wabah PMK, Begini Ketentuannya