RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berupaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemberian pelayanan kepada warga dalam pengurusan 23 jenis dokumen Dukcapil.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana saat membuka sosialisasi Permendagri Nomor 73 tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, pada Selasa, 28 Juni 2022 di Aula Semergou.
Adapun, 23 jenis dokumen tersebut di antaranya, kartu keluarga (KK), KTP-EL, Kartu Identitas Anak (KIA), SKPWRI, akte kelahiran, kematian, perkawinan, percerain, pengangkatan anak, serta surat keterangan lainnya.
Eva dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa adminsitrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penertiban dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi, pendaftaran data dan dokumen, serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunam sektor lainnya.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Dapat Alokasi Vaksin PMK, Ini Pihak-pihak yang Bisa Memanfaatkannya
Pemkot, lanjutnya, dalam melaksanakan penertiban dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya minta dukungan kepada Disdukcapil untuk melaksanakan sosialisasi Permendagri nomor 73 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan agar semua pihak terkait khususnya OPD, camat, lurah, dan masyarakat luas dapat pengetahuinya," ujar Eva Dwiana.
Permendagri tersebut, menurut Eva sangat diperlukan sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan perlindungan dengan pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan.
Eva menerangkan bahwa pemkot melalui Disdukcapil saat ini terus berupaya melakukan terobosan baru guna meningkatkan kualitas pelayanan dan percepatan penertiban dokumen kependudukan.
BACA JUGA:Bunda Eva Harapkan Pasar Kuliner Ratu Empok Tingkatkan Perekonomian Warga Panjang
Antara lian, penertibannya dilaksanakan melalui layanan one day service; Disdukcapil kerjasama dengan kecamatan dalam layanan penertiban dokumen kependudukan melalui whatsaap; hingga [emberian dokumen kependudukan bagi penyandang disabilitas.
"Untuk itu saya minta kepada para camat beserta jajarannya melalukan pendataan dan menyampaikan data penyandang disabilitas masing-masing kecamatan ke Disdukcapil," terang Eva.
Kemudian, Disdukcapil melakukan langkah proaktif untuk mendorong percepatan penerapan buku pokok pemakaman dan pelaporan kematian, sesuai dengan Surat Edaran Wali Kota Bandar Lampung Nomor 474/451/III.11/2022, tanggal 13 Mei 2022.
"Semua pelayanan dokumen kependudukan pada Disdukcapil tidak dipungut biaya atau gratis. Untuk itu, kami tekankan kepada seluruh aparat yang hadir yang merupakan bagian dari pemangku kepentingan untuk tidak menjadi calo dan tidak melakukan pungli dalam pengurusan dokumen kependudukan," tuturnya.
BACA JUGA:Trans Bandar Lampung Kembali Beroprasi, Kadishub Bocorkan Tarif hingga Rute yang Akan Dilewati