Sementara untuk harga kambing/domba kurban 2022 jenis PE maupun lokal naik sekitar Rp 1,5 juta hingga 3 juta per-ekor menjadi Rp 2 juta hingga 3,5 juta per-ekor.
Syarat hewan kurban 2022
- Tidak cacat (buta, pincang, tiddak terlalu kurus).
Namun, sebagaimana fatwa terbaru, ada beberapa syarat tambahan untuk hewan kurban. Di mana sesuai fatwa terbaru, ada 3 hukum kurban bagi hewan yang terkena PMK, yakni sah, tidak sah dan sedekah.
Hewan yang terkena PMK sah dijadikan hewan kurban apabila terkena gejala klinis kategori ringan, yakni lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.
Hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, yakni apabila terkena PMK gejala klinis kategori berat.
Gejala berat, yakni lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus.
Sedangkan hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK usai lewat rentang waktu yang diperbolehkan berkurban, maka sembelih hewan dianggap sedekah dan hewan tak bisa dijadikan hewan kurban.
Mengutip website Kementerian Agama (Kemenag), Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas telah menerbitkan surat edaran tentang Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.
Itulah daftar harga domba/kambing dan sapi kurban Idul Adha 2022. Selamat menyambut Hari Raya Idul Adha 2022. (*)
Artikel ini telah tayang di Disway.id, dengan judul: Simak! Ini Daftar Harga Kambing/Domba & Sapi Kurban 2022 di Berbagai Kota