5 Tersangka Pencuri Sapi Diamankan Polsek Blambangan, Ada yang Berusia Lebih Dari Setengah Abad

Kamis 30-06-2022,15:28 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Ari Suryanto

"Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan ini dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kapolres Way Kanan AKBP Teddy R. (*)

Kategori :