RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Bukit Kemuning mengamankan 5 warga sedang asyik bermain judi kartu Remi jenis leng dirumah kosong.
Penangkapan tersebut, dilakukan pada hari Jumat, 1 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 dini hari.
Adapun identitas dari pelaku yang diamankan, yakni Juli (44), Safarudin (48), Anang (52), Edi Riyadi (55) dan Ujang Malin (43).
Mereka diamankan oleh petugas setelah menerima informasi dari warga sedang menggelar judi jenis Leng disalah satu rumah kosong.
BACA JUGA:Apes, Menampar Terduga Pelaku Pencabulan Anaknya, Seorang Bapak Didakwa 2,8 Tahun
"Yang kita amankan, selain pelaku ada 2 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp 417.000," kata Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning Aipda Lucky Atmaja mendampingi Kapolsek, Kompol Muhidin malam ini.
Menurutnya, giat tersebut bertepatan dengan patroli yang dilakukan jajarannya dalam rangka mencegah aksi kriminalitas yakni 3C.
Saat patroli tersebut, aparat menerima informasi, bahwa ada yang bermain judi di rumah kosong.
"Kami bersama tim langsung turun melihat aksi kelompok ini. Benar saja, ternyata dirumah kosong itu kita lihat mereka sedang bermain judi leng," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Kemuning, Aipda Lucky Atmaja.
BACA JUGA:Pemerintah Berikan Kompensasi Listrik Rp24,6 T ke PLN
Usai menggrebek lokasi tersebut, sambung Lucky, pihaknya langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke Mapolsek setempat untuk diperiksa lebih lanjut.
"Mereka tertangkap tangan sedang asyik main judi leng. Tersangka dan pelaku kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas," kata dia.
Aipda Lucky juga membenarkan jika para tersangka saat ini telah di limpahkan perkaranya ke Mapolres Kamurang.
"Hari ini udah kita limpahkan ke Satreskrim Polres Lampura," katanya.
BACA JUGA:Terlelap Tidur, Mobil Pria Ini Digondol Maling