Diketahui, DPP PDIP mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebastugasan Rizky Raya sebagai Bendahara DPC PDIP serta dari jabatan Wakil Ketua DPRD Pringsewu.
Dalam surat Nomor 254/KPTS/DPP/VI/2022 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Hasto Kristianto memuat sejumlah pertimbangan terkait pemberian sanksi.
Pembacaan keputusan yang berlangsung di Sekretariat DPC PDIP ini dihadiri langsung oleh Rizky Raya, Sabtu 2 Juli 2022.
Hadir Sekretaris DPC PDIP Pringsewu Bambang Kurniawan, Wakil Ketua Eko, Agus Purnomo dan Agus Irwanto serta anggota Fraksi PDIP Aris Wahyudi dan Yurizal.
Ketua DPC PDIP Pringsewu Palgunadi mengatakan, surat yang mereka terima dari DPP berisi pembebastugasan Rizky Raya dari jabatannya.
"Surat baru kami buka di pleno tadi," kata Palgunadi, Sabtu 2 Juli 2022.
Palgunadi mengungkapkan, dalam organisasi memang ada reward dan punishment.
"Kalau ada prestasi, diberi penghargaan. Bila (melakukan) pelanggaran, ya menerima sanksi. Tidak ada yang terbebas dari itu," tegas Palgunadi.
BACA JUGA: Korban Layangan Putus Versi ASN, Briptu Suci Dharma Alami Kejadian Ini
Sikap DPP ini diambil untuk memperbaiki kinerja dan menjaga marwah partai. Pemberian sanksi sudah melalui proses yang berlaku.
Usai pemaparan oleh Ketua DPC PDIP Pringsewu Palgunadi, Rizky Raya dengan gentleman membacakan sendiri SK untuk dirinya tersebut.
Tegas, ia membaca poin per poin surat keputusan.
Adapun pertimbangan dari SK DPP PDIP tersebut di antaranya, alat perjuangan utama partai adalah organisasi.
BACA JUGA: Gegara Puntung Rokok, Maktab Jamaah Haji Indonesia Nyaris Kebakaran
Bahwa eksistensi PDIP di Pringsewu sangat strategis ditinjau dari kepentingan partai untuk memenangkan Pemilihan Umum 2024.