TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotaagung menerapkan kunjungan tatap muka terbatas untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Kebijakan tersebut diambil menyusul melandainya kasus Covid-19 di Kabupaten Tanggamus.
Meski begitu, kunjungan tatap muka terbatas ini tetap harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Berdasar unggahan akun Instagram @rutan_kotaagung, syarat yang harus dipenuhi antara lain, pengunjung adalah keluarga inti warga binaan pemasyarakatan.
BACA JUGA: Batal Haji, Puluhan WNI Tertahan Imigrasi Arab Saudi
Terdiri dari suami atau istri, anak kandung, kakak, adik dan orang tua kandung serta mertua.
Pengunjung diharuskan membawa foto kopi dokumen indentitas diri KTP atau SIM dan kartu keluarga.
Setiap warga binaan pemasyarakatan hanya diperkenankan mendapat kunjungan satu kali dalam seminggu.
Selanjutnya, pengunjung diharuskan telah menerima vaksin lengkap hingga dosis ketiga (bosster). Dibuktikan dengan kartu vaksin atau aplikasi peduli lindungi.
BACA JUGA: Anugerah Terindah, Menjadi Haji Akbar karena Wukuf Tepat di Hari Jumat
Untuk pengunjung yang belum vaksin, harus menunjukan surat rapid atau swab antigen negatif yang dikeluarkan oleh instansi berwenang
"Maksimal tertanggal dua hari sebelum melaksanakan kunjungan," pengumuman dalam akun Instagram resmi Rutan Kotaagung itu.
Penerapan layanan kunjungan tatap muka terbatas ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran adirektur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI No: PAS-12 H.H.01.02 Tahun 2022 tentang mekanisme penyesuaian kunjungan tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak ke tiga . (*)