Mantap, Juleha Beri Pelatihan Sembelih Hewan Kurban di Pringsewu

Minggu 10-07-2022,12:20 WIB
Reporter : Agus Suwignyo
Editor : Dina Puspa

PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID -Penyembelihan hewan kurban terus didorong untuk dilakukan denga cara menyembelih hewan yang halal sesuai dengan syariat Islam.

Selain itu, Bidang Peternakan Dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Pringsewu juga melakukan monitoring penyembelihan hewan kurban.

Sedangkan MUI berharap meski kini sedang mewabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK), namun tak menyurutkan semangat warga untuk berkurban.

Pengurus Juru Sembelih Halal (Juleha) Kabupaten Pringsewu Aan Muzakir mewakili ketuanya Asep Supriyadi mengatakan, ke depan, Juleha siap memberikan pelatihan sembelih halal meliputi kajian syar’i, teknis asah bilah dan penyembelihan.

BACA JUGA:Disbunnak Tanggamus Turunkan 20 Petugas Keswan

Dikatakannya, hal ini dilakukan untuk membekali para juru sembelih dan masyarakat umum, agar lebih memahami proses penyembelihan hewan yang baik dan benar menurut syar’i.

“DPD Juleha Pringsewu juga siap membantu masyarakat yang membutuhkan jasa juru sembelih halal,jasa asah bilah dan konsultasi seputar sembelih halal,” bebernya.

DPD Juleha Pringsewu diketuai oleh Asep Supriyadi, Sekretaris Aan Chumaidi Ab, Bendahara Feri Ardhiansyah, pendidikan dan latihan (diklat) Cecep Uthon, serta hubungan masyarakat (humas) Amrul.

Sementara itu MUI Kabupaten Pringsewu menyerukan agar warga tenang serta tetap menjalankan niatnya untuk menyembelih hewan qurban meski di tengah wabah PMK.

BACA JUGA:Penyaluran KUR BRI Efektif Bantu UMKM Kembangkan Usaha

Terlebih MUI telah memutuskan fatwa tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah qurban saat wabah penyakit mulut dan kuku.

"Jangan was-was dan menyurutkan semangat untuk menyembelih hewan kurban meski saat ini ada penyakit mulut dan kuku," terang Ketua MUI Kabupaten Pringsewu KH Hambali melalui bendaharanya H. M. Faizin.

Penyembelihan hewan kurban dapat tetap terlaksana asalkan mengacu pada syarat yang berlaku sesuai hukum Islam serta aturan pemerintah.

"Sudah ada fatwa MUI Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah penyakitmulut dan kuku yang dapat di gunakan sebagai acuan,'' tegasnya.

BACA JUGA:Alamak, Harga Tiga Jenis BBM Ini Kembali Naik di Pesisir Barat

Tags :
Kategori :

Terkait