Simak! Ini Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 36

Senin 11-07-2022,12:40 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

BACA JUGA: Kreatif, Begini Aksi Bu Camat Gunung Sugih Melempar Pantun ke Erick Thohir

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.

- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

- Maksimal 2 NIK dalam dari kartu keluarga yang menjadi penerima kartu prakerja. (*)

 

 

Kategori :