BACA JUGA: Kreatif, Begini Aksi Bu Camat Gunung Sugih Melempar Pantun ke Erick Thohir
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja atau buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi, komisaris, dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam dari kartu keluarga yang menjadi penerima kartu prakerja. (*)