BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus joki seleksi penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 yang ditangani Polda Lampung, nampaknya jalan di tempat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menyatakan, masih berproses meski sudah ditetapkan empat tersangka.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombespol Pol. Arie Rachman Nafarin menyatakan empat tersangka yang sudah ditetapkan belum P-21. "Belum," kata Arie Rachman Nafarin.
Ditanya apakah kemungkinan ada tersangka baru? Arie Rachman menyatakan masih dalam proses. "Masih berproses," tegas Arie Rachman Nafarin.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus baru berhasil mengungkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) saja dalam perkara joki CASN 2021 ini.
BACA JUGA:Fitrul Dwi Rustapa Ikuti Jejak Jendry Pitoy untuk Kenakan Nomor Punggung 1
"Sejauh ini kita baru bisa mengungkap dua TKP. Saat ini kita masih menyelidiki pihak-pihak lain atau orang lain. Bukan hanya orang, tetapi juga lembaga. Apabila ada terindikasi curang akan kita amankan," kata Arie Rachman Nafarin.
Tak hanya itu. Ditreskrimsus juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Terkait adanya keterlibatan salah satu tersangka yang diduga merupakan anak dari Sekkab Lampung Utara, pihaknya pun akan bekerja secara profesional.
"Kita profesional saja. Kalau memang ada (keterlibatan), siapa pun dia ataupun anak dari pejabat akan kita amankan. Kita juga yang dilihat ini perbuatannya. Bukan secara personalnya dia siapa," kata Arie Rachman Nafarin.
Diketahui, empat orang yang diduga melakukan kecurangan terkait seleksi penerimaan CASN 2021 diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung. Yakni berinisial AN (27), MR (24), MRA (26) dan IG (35).
BACA JUGA:Tax Lawyer Cuaca Teger Buka Kantor Cabang Di Lampung
Modus dari para tersangka ini mengatur tempat duduk peserta agar mudah terkontrol. Kemudian memberikan jawaban melalui aplikasi remot akses. (*)