Sekarang, Pasien Jantung Bisa Berobat ke RSUD Ahmad Yani

Selasa 12-07-2022,19:04 WIB
Reporter : Ruri Setia Untari
Editor : Dina Puspa

METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pasien jantung di Kota Metro saat ini bisa berobat ke RSUD Jend Ahmad Yani Kota Metro melalui BPJS. Terlebih, RSUD Ahmad Yani telah menambah Layanan Cath Lab di rumah sakit berpelat merah tersebut.

Cath Lab merupakan tindakan medis kardiologi diagnostic invasive. Di mana, tindakan tersebut menggunakan sinar-X guna membantu menunjukkan gambaran pembuluh darah di berbagai organ tubuh.

Wakil Wali Kota Qomaru Zaman mengapresiasi dengan adanya penambahan alat Cath Lab tersebut.

“Kota ini sudah mempersiapkan dari jauh hari untuk kesehatan warga Kota Metro dengan adanya penambahan alat CathLab ini," katanya saat menghadiri Penandatanganan Addentum Perjanjian Kerjasama Penambahan Layanan Cath Lab RSUD A. Yani dengan BPJS Kesehatan Cab Kota Metro, Selasa, 12 Juli 2022.

BACA JUGA:Gerakan Koperasi, Pemkot Metro Dorong UMKM Naik Kelas

Ketua Yayasan Jantung Indonesia (YJI) Kota Metro Silfia Naharani berharap, kedepannya, semua pasien peserta BPJS cabang kota Metro sudah bisa berobat penyakit jantung di Bumi Sai Wawai.

Menurutnya, selama ini kendala yang dihadapi pasien antara lain tempat berobat yang terlalu jauh.

"Mulai saat ini, pasien akan dilayani di RSUD Ahmad Yani Metro. Kita berharap dengan adanya MOU ini, akan mempermudah warga Metro khususnya pasien penyakit jantung, tidak perlu jauh-jauh lagi berobat ke luar kota. Karena di RSUD Ahmad Yani sudah bisa melayani," ujarnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Ahmad Yani Metro dr. Fitri, meminta kepada semua Pasien BPJS penyakit jantung di kota Metro agar mau berobat di rumah sakit daerah tersebut.

BACA JUGA:Hebat, Warga Metro Swadaya Perbaiki Jalan

Dikatakannya, di rumah sakit manapun, cara perlakuan dan pengobatan pasien sama. Namun, ia menjamin, pelayanan di RSUD Ahmad Yani akan dilakukan maksimal. 

“Sekarang bisa berobat ke RSUD Ahmad Yani Metro. Saya jamin pelayanan akan semaksimal mungkin," pungkasnya. (*) 

Kategori :