Dikebut, Finalisasi Raperda Dana Talangan Pilgub Lampung

Selasa 12-07-2022,20:58 WIB
Reporter : Agung Budiarto
Editor : Dina Puspa

BACA JUGA:Tukang Parkir Cabuli Anak Teman Dekatnya, Jaksa Tuntut 12 Tahun Penjara

Namun sayannya, Watoni belum bisa mengungkap berapa besaran dana talangan yang harus dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tersebut.

“Hitungannya saya lupa. Tapi tentunya ada sekian persen dari anggaran utamanya,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Watoni Noerdin juga menyarankan adanya cost sharing (berbagi anggaran) pemda kabupaten/kota.

Jika dilakukan cost sharing, sambungnya, tentunya akan terjadi penghematan-penghematan dan efisiensi anggaran yang jumlahnya hampir menyentuh Rp 700 miliar. 

 

BACA JUGA:Pemkot Terima 57 Sertifikat Dari BPN Bandar Lampung

“Usulan Bawaslu Provinsi untuk anggaran pengawasan itu Rp214 miliar, jika ada Cost Sharing bisa ada Efisiensi sebesar Rp92 miliar. Kemudian, kebutuhan tahapan Pilkada itu Rp1,4 trilun, bisa ada efisiensi sekitar Rp600an miliar. Bisa dapat puluhan pajero itu,” ujarnya

Kemudian, Watoni Noerdin mengatakan hal itu merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diamanahkan, apabila dipandang perlu ada ha-hal yang tidak diinginkan dana cadangan itu bsia mengantisipasi. 

“Jadi kita tindaklanjuti dan persoalan itu diatur dalam bentuk peraturan daerah,” tegasnya, Selasa 12 Juli 2022.

Watoni Noerdin menambahkan, pihaknya mengundang KPU dan Bawaslu juga dalam rangka koordinasi itu untuk mengetahui usulan yang telah dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu Lampung.

BACA JUGA:Sekarang, Pasien Jantung Bisa Berobat ke RSUD Ahmad Yani

Dimana, Perda juga sudah diusulkan masuk dalam Propemperda.

“Kebetulan ini juga merupakan raperda inisiatif Komisi I juga sudah masuk Propemperda. Sebab, kami sudah pernah melakukan study banding ke Kemendagri kami diisyaratkan agar Provinsi Lampung buat sinyalemen perda dana cadangan,” urainya.

Politikus PDI Perjuangan itu, menyebutkan dalam Perda ini nantinya akan mengatur secara teknis siapa yang dimandatkan terhadapkan penyediaan dana cadangannya.

“Ada mekanismenya semua. Jadi tentang peruntukannya, tentang penanggungjawab, sumbernya, mekanisme, dan pertanggungajawaban diatur dalam perda itu,” jelasnya. 

Kategori :