Dua Sapi di Pesawaran Positif PMK, Disbunnak Langsung Lakukan Ini

Kamis 14-07-2022,17:30 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Jika ditemukan, Kementerian pertanian akan memberikan kompensasi sebesar Rp10 Juta.

Hal tersebut diungkapkan Kementerian Pertanian melalui Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Nasrullah, saat dikonfirmasi di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu, 13 Juli 2022.

"Jadi, bagi sapi yang terkena PMK, syaratnya harus dipotong. Nanti, kementerian menyiapkan Rp10 juta per ekor sebagai pengganti," kata Nasrullah.

Nasrullah mengatakan kompensasi ini nantinya harus dilengkapi dengan beberapa persyaratan. Namun, masih akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu dalam beberapa waktu kedepan.

BACA JUGA: Lampung dapat Tambahan Vaksin PMK, Jumlahnya Bikin Heran

"Yang jelas peternak yang akan menerima kompensasi adalah yang sapinya mati sejak ditetapkannya wabah," katanya.

Kompensasi sebesar Rp10 juta per ekor ini memang diperuntukkan bagi hewan ternak yang terpaksa dipotong atau mereka menyebut potong bersyarat. (*)

 

Kategori :