BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan terkait meninggalnya RF (17), warga binaan atau napi anak Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Bandarlampung. Hal ini diungkapkan Dirkrimum Polda Lampung Kombespol Reynold Hutagalung di ruang kerjanya.
Reynold Hutagalung menyatakan, tim masih terus bekerja di lapangan. "Tim masih terus bekerja di lapangan. Beri kesempatan kepada tim untuk bekerja. Pastinya kita melakukan penyelidikan dan pendalaman," kata Reynold Hutagalung.
Reynold Hutagalung menyatakan, hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi, dan rekam medik korban akan disinkronisasi. "Kita akan sinkronkan dari hasil penyelidikan kita di lapangan. Baik dari olah TKP, ketetangan saksi-saksi, dan rekam medik," ungkap Reynold Hutagalung.
Dari pihak LPKA, kata Reynold, sejauh ini kooperatif. "Kita koordinasi juga dengan pihak lapas. Sejauh ini cukup kooperatif. Sekali lagi berikan kesempatan tim bekerja," kata Reynold Hutagalung .
BACA JUGA:Kabar Baik Warga Metro, 34 Titik Jalan Lingkungan Segera Diperbaiki
Sedangkan Kadivas Kemenkumham Lampung Farid Junaedi menyatakan belum menerima laporan dari timnya untuk mendalami. "Saya belum terima laporan dari tim," kata Reynold Hutagalung.
Disinggung kasus sebelumnya yang juga warga binaan lumpuh diduga dianiyaya di LPKA, Farid menyatakan itu karena sakit. "Kalau yang lumpuh waktu itu memang karena sakit sebelumnya," ungkapnya.
Sementara Komnas PA Bandarlampung berharap polisi serius mengusut tuntas kasus ini. Kejadian seperti diharapkan tidak terjadi lagi ke depannya.
"Kita tak bisa membiarkan anak dipukuli di LPKA. Petugas di dalam kan ada. LPKA ini untuk pembinaan anak agar ke depan tak lagi mengulangi kesalahannya," kata Ketua Komnas PA Bandarlampung Ahmad Apriliandi.
BACA JUGA:Lampura Minim Drainase, Ini Kata PUPR
Aprliandi berharap polisi bisa mengusut tuntas kasus ini. "Kasus ini harus diusut tuntas. Ini supaya jelas akar permasalahannya," tegasnya.
Diketahui Polda Lampung telah menerima laporan polisi tentang kekerasan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sesuai dengan nomor LP/ B/ 739/ VII/ 2022/ SPKT/ Polda Lampung tanggal 12 Juli 2022.
Kronologi kejadian bermula saat korban RF menjalani pembinaan khusus anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandarlampung.
Kurun waktu satu bulan pembinaan tepatnya tanggal 9 Juli 2022 keluarga korban mendapatkan kabar bahwa korban sakit. Kemudian pada Senin, 11 Juli 2022 ketika keluarga korban datang membesuk didapati korban dalam keadaan luka-luka lebam di sekujur tubuh.
BACA JUGA:Napi Anak Meninggal di LPKA, Polda Lampung Sinkronisasi Hasil Penyelidikan