Ungkap Kasus Narkoba, Polres Lampung Timur Amankan Tiga Tersangka

Jumat 15-07-2022,15:54 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Dina Puspa

 

 

LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus  penyalahgunaan narkoba. Dari pengungkapan kasus itu, Polres Lampung Timur  mengamankan tiga tersangka.

 

Masing-masing, WE (39) warga Kecamatan Labuhan Ratu, FD  (23) warga Kecamatan Melinting, dan HE (42) warga Kecamatan Batanghari  Nuba, Lampung Timur.

Kapolres  Lampung Timur  AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu  Suhery menjelaskan,  terungkapnya kasus itu tersangka berawal dari  informasi masyarakat tentang aktivitas para tersangka yang  mencurigakan.

 

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil  Satuan Narkoba Polres  Lampung Timur  berhasil mengamankan tersangka secara  terpisah. Menurutnya, tersangka WE diamankan di wilayah Kecamatan  Labuhan Ratu, Kamis 14 Juli 2022 pukul 18.00 WIB.

BACA JUGA:Bintara Remaja Polres Tulang Bawang Diminta Kuasai SAKE

Berikut tersangka, turut  diamankan barang bukti berupa 20 plastik klip bening yang di dalamnya  berisi kristal putih diduga keras narkotia golongan 1 jenis sabu-sabu  seberar 2,83 gram.

 

Selanjutnya, tersangka FD diamankan di wilayah Kecamatan Melinting,  pukul 20.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa  dua plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga  keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 0,44 gram.

 

Sedangkan, tersangka HE diamankan di wilayah Kecamatan Marga  Sekampung, Jumat 15 Juli 2022 pukul 02.00 WIB. Berikut tersangka turut  diamankan barang bukti berupa sebuah plastik klip bening yang  di dalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1  jenis sabu-sabu seberat 0,31 gram. 

“Para tersangka dan barang bukti  kami amankan di Polres  Lampung Timur  guna pengembangan penyidikan lebih  lanjut,” jelas Iptu Suhery.  

 

BACA JUGA:Tiga Hari Tertahan di Gudang Kargo, Jenazah TKI Asal Lampung Timur Langsung Dimakamkan

Diberitakan, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus  penyalahgunaan narkoba, Kamis 7 Juli 2022 lalu. 

Dari pengungkapan kasus itu, Satuan Narkoba Polres  Lampung Timur  mengamankan dua  tersangka. Masing-masing, RJ (44) warga Kecamatan Way Jepara dan  MT  (40) warga Kecamatan Braja Selebah,  Lampung Timur .

 

Berikut kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa sebuah  plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras  narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu seberat 4,85 gram. Kemudian,  sebundel plastik klip bening, sebuah timbangan elektrik dan sebuah  boklam lampu listrik.  

 

Kapolres  Lampung Timur  AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatnarkoba Iptu  Suhery menjelaskan, kedua tersangka diamankan di wilayah Desa Mulyo  Sari, Kecamatan Pasir Sakti.  Terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang  aktifitas kedua tersangka yang mencurigakan di wilayah Kecamatan  Pasir Sakti.

 

BACA JUGA:Ada Pengalihan Arus Saat Pembukaan Bandar Lampung Expo, Berikut Ini Jalurnya

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan kedua tersangka  berikut barang bukti tersebut.  "Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres guna  pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Suhery. (*)

 

 

 

 

Kategori :