RADARLAMPUNG.CO.ID - Dosen yang juga Kepala Jurusan Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila) Yusdianto menilai ancaman pidana bagi mahasiswa yang memalsukan tanda tangan saat menguji materi UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai berlebihan.
Yusdianto mengatakan, mahasiswa Fakultas Hukum Unila tersebut melakukan uji materiil ke MK karena sebagai salah satu mata kuliah.
"Perlu diketahui mereka ini kan ada mata kuliah hukum acara dan peradilan mahkamah. Salah satu output-nya yang mengerti mata kuliah tersebut silahkan mengajukan gugatan ke mahkamah. Nah, mereka ini menemukan pasal-pasal di UU IKN yang bisa diajukan uji materi ke MK," kata Yusdianto.
Gugatan tersebut, kata Yusdianto, kemudian diterima oleh MK melalui sidang secara daring. "Ini kan mahasiswa prosesnya belajar. Kita gunakan filosofi, mereka boleh salah tapi mereka tidak boleh bohong," ujarnya.
Yusdianto mengatakan, sidang tersebut yakni prihal perbaikan permohonan. Saat itu Arief Hidayat ketua panel hakim mempertanyakan kenapa tanda tangan berbeda.
Hal tersebut kata Yusdianto karena beberapa mahasiswa berhalangan hadir, ketika diburu deadline waktu perbaikan permohonan, hingga mereka meminta sesama rekan mereka yang menjadi pemohon memberikan kuasa untuk menandatangani.
"Karena keterbatasan waktu dan dikejar deadline untuk perbaikan permohonan terlebih sekarang posisi libur. Nah, ada beberapa mahasiswa posisinya berada di luar daerah. Kemudian mereka minta tanda tangan dikuasakan ke temannya. Dan saat sidang itu, mereka semua hadir," jelas Yusdianto.
Yusdianto mengatakan bahwa ancaman pidana seperti dalam persidangan tersebut berlebihan. Terlebih tidak ada niatan untuk memalsukan.
"Saya kira itu berlebihan, kita menganggap mereka sedang belajar. Tapi di salah satu sisi, majelis menganggap yang melakukan gugatan itu sudah profesional. Kita juga setuju lah kalau perbuatan itu salah, tapi kita mungkin bisa memaklumkan kalau mereka sedang dalam tahap belajar," kata Yusdianto.
Seharusnya, kata Yusdianto, mereka cukup dinasehati dan permohonannya kembali diperbaiki. Yusdianto mengatakan, saat ini para mahasiswa tersebut sudah mencabut gugatan UU IKN. (*)