LAMPUNG BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 420/881/III.01/2022, ditetapkan Penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 Tahun Pelajaran 2022/2023 dimulai Senin 18 Juli 2022. Untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) baik negeri maupun swasta.
Kepala Disdikbud Lampung Barat Bulki melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian Lediyawati mengungkapkan, dalam SE tersebut diatur bahwa Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level satu, PPKM level dua, dan PPKM level tiga dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80% dan capaian dosis dua pada warga masyarakat lansia di atas 60% di tingkat Kabupaten/Kota, dilaksanakan pembelajaran tatap muka.
Namun, kata dia, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi yakni dilaksanakan setiap hari, jumlah peserta didik 100% dari kapasitas ruang kelas dan jam pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang digunakan di satuan pendidikan.
Pendidik dan tenaga kependidikan yang melaksanakan tugas pembelajaran/pembimbingan pada pembelajaran tatap muka wajib telah menerima vaksin covid-19.
BACA JUGA:Soal Temuan Minyak di Pesisir Lamtim, Begini Klaim PHE OSES
"Pendidik yang tidak diperbolehkan atau ditunda menerima vaksin Covid-19 karena memiliki komorbid tidak terkontrol atau kondisi medis tertentu berdasarkan keterangan dokter, pelaksanaan tugas pembelajaran/pembimbingan pendidik dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh," ujarnya.
Kemudian, perilaku warga satuan pendidikan dalam mengikuti pembelajaran tatap muka di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan. Yang meliputi menggunakan masker sesuai dengan ketentuan yaitu menutupi hidung, mulut dan dagu, menerapkan jaga jarak antar-orang dan/atau antar-kursi/meja serta menghindari kontak fisik.
"Kemudian tidak saling meminjam peralatan atau perlengkapan belajar. Tidak berbagi makanan dan minuman, serta tidak makan dan minum bersama secara berhadapan dan berdekatan, menerapkan etika batuk dan bersin dan rutin mencuci tangan dengan menggunakan sabun atau hand sanitizer," ujarnya.
Kemudian, kondisi medis warga satuan pendidikan yang mengikuti pembelajaran tatap muka tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19 sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol dan tidak memiliki gejala Covid-19. Termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
BACA JUGA:Cepat Tanggap Bencana Banjir, BRI Salurkan Bantuan ke Warga Ciledug, Tangerang dan Garut
"Kemudian untuk kantin di dalam lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan dibuka selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka dan pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan," kata Ledi.
Lalu, kegiatan ekstrakurikuler dan olahraga dapat dilaksanakan di ruang terbuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan sesuai dengan prosedur operasional standar yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
Kegiatan pembelajaran di luar lingkungan satuan pendidikan diperbolehkan sesuai dengan ketentuan pengaturan PPKM.
Pengantaran dan penjemputan dilakukan di tempat yang telah ditentukan, dengan ketentuan tempat pengantaran dan penjemputan dilaksanakan di tempat terbuka dan cukup luas.
BACA JUGA:Bupati Inginkan Eforia Semarak HUT Pesawaran Dirasakan Masyarakat