MESUJI, RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemilihan Umum (Pemilu) akan digelar pada 14 Februari 2024 mendatang. Meski terbilang masih cukup lama, tak ada salahnya bagi Anda yang memiliki hak pilih untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum sejak saat ini.
Pengecekannya sangat gampang. Yakni lewat Aplikasi Lindungi Hakmu. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mesuji menyosialisasikan aplikasi Lindungi Hakmu sebagai bentuk komitmen penyelenggara bagi para pemilih yang akan menyalurkan haknya pada Pemilu serentak 2024.
"Aplikasi ini berfungsi untuk memastikan apakah kita terdaftar sebagai pemilih atau belum," ujar Ketua KPU Mesuji Ali Yasir, Minggu 17 Juli 2022.
Aplikasi Lindungi Hakmu menjadi salah satu upaya KPU untuk semakin valid dan akurat dalam hal data pemilih. Serta aplikasi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilu dan pilkada.
BACA JUGA:Berkas Perkara Penipuan dan Pemerasan Ruko Pasar Kamis Dilimpahkan ke JPU
"Jadi, masyarakat melalui aplikasi Lindungi Hakmu, bisa mengecek terdaftar atau tidak sebagai pemilih dalam pemilu. Bisa juga melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan warga yang sudah meninggal," ucap Ali Yasir.
KPU mesuji juga sudah turun ke setiap kecamatan yang ada di Mesuji untuk mengenalkan aplikasi tersebut pada masyarakat. Menurutnya, tiga hari yang lalu KPU Mesuji didampingi Disdukcapil melakukan sosialisasi di Kecamatan Rawa jitu Utara. Dan antusias masyarakat luar biasa.
Ia mengatakan, sejauh ini KPU Mesuji sedang melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan periode Juni 2022. Dengan jumlah sebanyak 151.226 pemilih dan pemilih baru sebanyak 62 pemilh yang tersebar di tujuh kecamatan yang ada di Mesuji.
Dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tersebut, pihaknya berharap, masukan dari elemen masyarakat dan partai politik terhadap data pemilih yang dilakukan setiap bulan terlebih Disdukcapil yang merupakan mitra dalam proses pemutakhiran data pemilih. (*)