Sabtu (30 Juli 2022): 08.00-12.00 WIB, di Pos Lantas Tugu Adipura.
Minggu, 31 Juli 2022: Tidak ada pelayanan perpanjangan SIM Keliling oleh Ditlantas Polda Lampung maupun Satlantas Polresta Bandar Lampung.
BACA JUGA:Dinkes Bandar Lampung Dorong 26 Puskesmas Segera Inklusif
Kemudian, besaran tarif sesuai dengan PP nomor 76 tahun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu: SIM A memiliki tarif Rp 80 ribu dan SIM B memiliki tarif Rp 75 ribu.
Persyaratan yang harus dibawa masyarakat yang ingin memperpanjang SIM, antara lain:
1. Fotocopy KTP
2. Membawa SIM lama yang masih berlaku
3. Surat Kesehatan Jasmani dan Rohani
Selain itu, ada sejumlah syarat lain yang diperuntukkan bagi perpanjangan SIM, seperti: memakai masker, telah vaksin COVID-19, dan mendownload aplikasi peduli lindungi. (*)